Politik

Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Pj Kepala Daerah di Sulteng Diminta Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Global Sulteng
×

Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Pj Kepala Daerah di Sulteng Diminta Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Pj Kepala Daerah di Sulteng Diminta Mundur Jika Ikut Pilkada 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran perihal pemunduran diri bagi semua penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran perihal pemunduran diri bagi semua penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada 2024.

Surat Edaran Mendagri bernomor 100.2.1.3/2314/SJ diterbitkan tanggal 16 Mei 2024 ditujukan kepada seluruh penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia termasuk Sulawesi Tengah (Sulteng), dikutip Sabtu (25/5/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Beberapa poin dalam surat edaran itu diantaranya setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota- Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Pilkada Sulteng 2024: Anwar Hafid-Reny Lamadjido Terima Rekomendasi PBB-Hanura, Perindo Beralih dari Rusdy Mastura?

Kemudian, calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016.

Lebih lanjut, sesuai lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Selanjutnya, para penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2024 agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Terakhir, Bagi Provinsi, Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur/ Bupati/Wali Kota karena akan mengikuti Pilkada 2024 akan dilakukan pertimbangan.

Baca juga: Cerita Musdalifa Jamaludin, Akhirnya Bisa Naik Haji Bersama 9 Orang Keluarganya Setelah Menunggu 11 Tahun

Nantinya, DPRD di Provinsi bisa mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur. Sementara Pj Gubernur mengusulkan juga 3 nama calon Pj Bupati/Wali Kota.

Disisi lain, DPRD Kabupaten/Kota juga mengusulkan 3 nama untuk Pj Bupati/Wali Kota untuk mengisi kekosongan.