Seputar Sulteng

Kepungan Debu di Area Tambang Palu dan Donggala Berpotensi Timbulkan Penyakit ISPA, Walhi-Jatam Minta Pemprov Sulteng Evaluasi Aktivitas

Global Sulteng
×

Kepungan Debu di Area Tambang Palu dan Donggala Berpotensi Timbulkan Penyakit ISPA, Walhi-Jatam Minta Pemprov Sulteng Evaluasi Aktivitas

Sebarkan artikel ini
Kepungan Debu di Area Tambang Palu dan Donggala Berpotensi Timbulkan Penyakit ISPA, Walhi-Jatam Minta Pemprov Sulteng Evaluasi Aktivitas
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Tambang (Jatam) Sulteng meminta pemerintah untuk memperhatikan aktivitas pertambangan pasir dan batuan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Tambang (Jatam) Sulteng meminta pemerintah untuk memperhatikan aktivitas pertambangan pasir dan batuan.

Pasalnya, kegiatan pertambangan pasir dan batuan yang terus berlangsung di wilayah pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala telah banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan disekitaran kegiatan tambang. 

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Akibat aktivitas tambang galian c di Palu Donggala yang menunjukkan debu hitam menyelimuti aktivitas warga Kelurahan Buluri, Watusampu dan Loli raya serta pengguna roda dua yang melintasi area zona debu tanpa batas.

Tentunya, aktivitas ini menimbulkan kerentanan gangguan kesehatan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga dilingkar pertambangan.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng Aulia Hakim mengatakan, ketidakmampuan daya tampung lingkungan serta pengelolaan pertambangan yang tidak memperhatikan tata lingkungan baik terbukti dengan debu hitam dan abu.

Baca juga: Wanita Ini Lapor Aipda IM ke Polda Sulteng Buntut Dugaan Penganiayaan

Disisi lain, Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik menyampaikan pihaknya mendapatkan fakta bahwa salah satu wilayah yang diduga terdampak langsung kegiatan tambang pasir dan batuan berada di Kelurahan Buluri Kota Palu.

Bahkan, sebagian besar masyarakat lingkar tambang pasir dan batuan mengeluhkan dampak debu yang diduga diakibatkan oleh  kegiatan pertambangan.

“Data yang kami miliki saat ini, izin pertambangan yang berstatus Operasi Produksi di Kota Palu berjumlah 34 Izin dan untuk Kabupaten Donggala 54 Izin,” ucapnya kepada GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Minggu (12/5/2024).

Dia menambahkan, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan.

“Harus segera memerintahkan Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan pasir dan batuan di sepanjang Pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi seluruh Izin-Izin lingkungan yang telah dikeluarkan.

Baca juga: Kabid Humas Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Mutasi Briptu YS, Ternyata Pernah Terlibat Kasus Penggelapan hingga Judi Online

“Jika ada ada indikasi pelanggaran dilakukan oleh perusahaan yang mengakibatkan masyarakat terdampak, Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala juga harus mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut,” tuturnya.