GLOBALSULTENG.COM – Sebanyak 2.259 narapidana di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri 1445 hijiriah/lebaran 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro mengatakan, remisi itu didapatkan 2.259 narapidana karena telah memenuhi syarat administrasi.
“Mereka sudah memenuhi syarat administrasi dan saya pastikan remisi yang didapatkan para narapidana sudah sesuai prosedur yang berlaku baik administratif maupun substantif,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Kamis (4/4/2024).
Ricky merincikan 2.259 narapidana di sulteng yang mendapatkan remisi itu berasal dari Lapas Palu 633, Lapas Luwuk 148, Lapas Ampana 188, Lapas Tolitoli 165, Lapas Kolonodale 155 dan Lapas Leok 106.
Baca juga: Gelar Pasar Murah Jelang Lebaran 2024, Polda Sulteng Ajak UMKM Kenalkan Produk Lokal
Kemudian, Lapas Parigi 215, Lapas Perempuan 124, LPKA 7, Rutan Palu 121, Rutan Donggala 274 dan Rutan Poso 123.
“Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak yang beragama islam, mereka akan menerima remisi antara 15 sampai paling lama 2 bulan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi itu, 2 diantaranya langsung bebas yakni dari Lapas Parimo dan Rutan Donggala.