Politik

5 Kecamatan di Kota Palu Potensi PSU, Buntut Warga Tak Masuk DPTb Pemilu 2024 Ikut Memilih

Global Sulteng
×

5 Kecamatan di Kota Palu Potensi PSU, Buntut Warga Tak Masuk DPTb Pemilu 2024 Ikut Memilih

Sebarkan artikel ini
Saksi Paslon Gubernur-Wakil Gubernur di Sulteng Tolak Tanda Tangan Berita Acara
Proses rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng 2024 di Kecamatan Tawaili, Kota Palu diwarnai penolakan penandatanganan berita acara oleh saksi paslon nomor urut 01. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim menyebut ada 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Agus, 9 TPS berpotensi PSU itu direkomendasikan petugas Panwaslu 5 Kecamatan di Kota Palu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun 5 Kecamatan di Kota Palu yang direkomendasikan PSU seperti di 4 TPS Kecamatan Mantikulore, 1 TPS Kecamatan Palu Timur, 1 TPS Kecamatan Palu Selatan, 1 TPS Kecamatan Ulujadi dan 2 TPS Kecamatan Tatanga.

Kata Agus, alasan Panwaslu merekomendasi untuk PSU akibat pemilih yang menggunakan hak suaranya berasal dari luar domisili dan tidak terdaftar di DPTb.

“Pemilih DPTb luar kota yang menerima surat suara juga tidak sesuai jumlah yang harus diterima,” ucapnya, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga: Eddy Lesnusa Kaget Ditunjuk Gubernur Jadi Plh Kadis ESDM Sulteng

Buntut masalah itu, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan bernomor: 057/PM.00.02/KST-11/02/2024 tentang PSU.