Seputar Sulteng

Waket Komisi II DPR RI Sebut Moh Rifani Tak Pantas Jadi Bupati Donggala

Global Sulteng
×

Waket Komisi II DPR RI Sebut Moh Rifani Tak Pantas Jadi Bupati Donggala

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa menyebut Moh Rifani Pakamundi tidak pantas jadi Penjabat (Pj) Bupati Donggala. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa menyebut Moh Rifani Pakamundi tidak pantas jadi Penjabat (Pj) Bupati Donggala.

“Nggak pantas menyandang Menyandang pejabat bupati,” kata Saan Mustopa seperti dilansir dari kanal youtube Metro TV, Kamis (18/1/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Saan Mustopa menambahkan, pihaknya meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya mengganti Pj Bupati Donggala yang berstatus tersangka tersebut.

“Kemendagri itu kecolongan,” tuturnya.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Moh Rifani Dilantik Jadi Pj Bupati Donggala

Diketahui, Moh Rifani Pakamundi saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal itu diketahui saat beredarnya surat pemberitahuan di grup whatsapp terkait penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka Moh Rifani Pakamundi ditandatangani langsung oleh Wadir Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Nunung Syaifuddin yang juga merupakan penyidik kasus pemalsuan dokumen IUP tersebut.

Baca juga: Ayah dan Anak di Desa Lambanau Parimo Jadi Pengedar Narkoba

Ternyata, sejak 21 Juli 2023, Moh Rifani Pakamundi sudah berstatus sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/80/VII/2023 Tipidter.

Dalam surat penetapan tersangka itu, kasus pemalsuan dokumen terjadi di wilayah Sulteng dan DKI Jakarta.