GLOBALSULTENG.COM. PALU- Moh Rifani Pakamundi resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Donggala setelah dilantik Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Selasa 16 Januari 2024.
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilantik di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng sesuai Surat Keputusan Mendagri nomor: 100.2.1.3-110 Tahun 2024.
Moh Rifani Pakamundi sebagai Pj Bupati Donggala menggantikan Moh Yasin yang masa jabatannya telah berakhir.
Diketahui, Moh Rifani Pakamundi saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: 300 Personel Bintara-Tamtama Resmi Bertugas di Polda Sulteng
Hal itu diketahui saat beredarnya surat pemberitahuan di grup whatsapp terkait penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka Moh Rifani Pakamundi ditandatangani langsung oleh Wadir Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Nunung Syaifuddin yang juga merupakan penyidik kasus pemalsuan dokumen IUP tersebut.
Ternyata, sejak 21 Juli 2023, Moh Rifani Pakamundi sudah berstatus sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/80/VII/2023 Tipidter.
Dalam surat penetapan tersangka itu, kasus pemalsuan dokumen terjadi di wilayah Sulteng dan DKI Jakarta.
Baca juga: Ayah dan Anak di Desa Lambanau Parimo Jadi Pengedar Narkoba
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan Mendagri agar mencopot Pj Bupati Donggala baru tersebut.
Bahkan, Saan Mustopa mengatakan tidak pantas menyandang Pj Bupati Donggala sementara berstatus tersangka.
“Kemendagri itu kecolongan, maka kami di Komisi II, meminta Kemendagri secepatnya mengganti Pj Bupati yang terdangka di Donggala ini,” kata Saan Mustopa seperti dikutip dari kanal youtube Metro TV, Kamis (18/1/2024).