GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja memastikan negara hadir memberikan perlindungan penuh bagi korban kecelakaan kereta yang melibatkan KRL dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Komitmen tersebut ditegaskan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, saat mendampingi kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur, Selasa (28/4/2026), guna memastikan seluruh korban kecelakaan kereta mendapatkan penanganan medis optimal tanpa hambatan administrasi.
Dalam kunjungan itu, Jasa Raharja bersama pemerintah pusat, operator perkeretaapian, kepolisian, dan pihak rumah sakit memperkuat koordinasi untuk mempercepat penanganan korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.
“Sejak awal kejadian, kami telah bergerak cepat memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi seluruh korban. Semua korban dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” ujar Awaluddin.
Ia menegaskan, korban meninggal dunia akan menerima santunan dasar sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja, ditambah santunan tambahan Rp40 juta dari Jasaraharja Putera melalui kerja sama dengan PT KAI.
Baca juga: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Jasa Raharja Pastikan Korban Dapat Perlindungan Penuh
Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta dari Jasa Raharja dan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Hingga kini, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Berdasarkan data sementara, insiden tersebut menyebabkan sedikitnya tujuh korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka.
Awaluddin menegaskan, pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya secara cepat, tepat, dan tanpa penundaan.
“Kami berkomitmen tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci agar perlindungan bagi masyarakat berjalan optimal,” tegasnya.
Melalui langkah cepat, koordinasi intensif, dan jaminan santunan menyeluruh, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai representasi kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan transportasi umum.












