GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja bergerak cepat menjamin seluruh korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat agar memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, Senin malam (27/4/2026).
Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur terjadi saat kereta commuter line yang tengah berhenti di lintasan tertabrak kereta api jarak jauh dari arah belakang.
Begitu menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, PT KAI, dan rumah sakit rujukan untuk memastikan korban segera mendapat perawatan medis.
Selain turun langsung ke lokasi kejadian, petugas juga melakukan pendataan korban di fasilitas kesehatan guna mempercepat proses penjaminan biaya perawatan.
Langkah sigap ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Baca juga: BRI Ramaikan Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Eksklusif untuk Nasabah
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan seluruh korban akan mendapatkan hak sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 1964.
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera melakukan pendataan, menjamin korban yang dirawat, dan memastikan hak korban terpenuhi sesuai ketentuan,” ucapnya.
Awaluddin menambahkan, Jasa Raharja akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses penanganan korban berjalan optimal, cepat, dan humanis.
Melalui kolaborasi intensif dengan berbagai pihak, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan transportasi umum.












