GLOBALSULTENG.COM, PALU – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap dua terduga pelaku pencuri mobil. Tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pencurian mobil tersebut terjadi di Jl Dayodara, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif Tim Resmob Tadulako.
Baca juga: Bowo Dorong Ketua DPC PKB Palu Maju Pilkada 2030
Awalnya, polisi menangkap seorang pria berinisial FI di Jl Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat pada Senin, 20 April 2026.
Berdasarkan hasil interogasi, FI mengaku melakukan pencurian mobil bersama rekan-rekannya. Sementara, pelaku lainnya berinisial AS menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Dia turut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut,” kata Ismail, Selasa (21/4/2026).
Kata Ismail, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza, hasil curian dari para pelaku.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Anwar Hafid Kumpul Kepala OPD Bahas Persoalan Honorer, Sebut Kondisi Keuangan Masih Cukup
Ismail menambahkan, tiga orang terduga pelaku pencuri mobil di Kota Palu masih dilakukan pencarian alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya berinisial F, I dan E.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.








