Nasional

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp3,22 Triliun, Negara Hadir Lindungi Korban Kecelakaan Sepanjang 2025

Global Sulteng
×

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp3,22 Triliun, Negara Hadir Lindungi Korban Kecelakaan Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp3,22 Triliun, Negara Hadir Lindungi Korban Kecelakaan Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas senilai Rp3,22 triliun. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas senilai Rp3,22 triliun.

Santunan tersebut diberikan kepada korban kecelakaan dan keluarga yang ditinggalkan sebagai bagian dari peran Jasa Raharja sebagai BUMN penyelenggara asuransi sosial.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Penyaluran santunan ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional yang dijalankan bersama Danantara Indonesia, dengan mengedepankan layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Hingga akhir 2025, tercatat 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan 3,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan, Jasa Raharja terus memperkuat kualitas layanan dengan mengutamakan kecepatan penanganan.

Saat ini, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka dapat disalurkan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Percepatan layanan tersebut tidak lepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja langsung mendampingi korban dan keluarga.

Sistem layanan yang terintegrasi memungkinkan proses penanganan berjalan lebih responsif, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Pendaftaran SIPSS 2026 Dibuka, Berikut Jurusan yang Dibutuhkan

Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, mengatakan bahwa percepatan layanan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar meringankan beban ahli waris dan membantu pemulihan korban luka-luka,” ucap Dodi.

Ia menambahkan, penanganan cepat terhadap korban luka-luka berkontribusi pada proses pemulihan yang lebih optimal, sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.

Sementara itu, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai program pendampingan, diharapkan mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Dodi juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memastikan pelayanan santunan berjalan efektif.

Menurutnya, kolaborasi dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam penanganan korban kecelakaan.

“Pelayanan santunan tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dengan seluruh stakeholder. Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, proses penanganan korban dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui penguatan sistem layanan dan kolaborasi lintas institusi, Jasa Raharja terus memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025 dapat dirasakan secara nyata.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus menghadirkan pelayanan sosial yang responsif dan berpihak pada masyarakat.