GLOBALSULTENG.COM, PALU – Jasa pelayanan atau remunerasi masih menjadi persoalan bagi para tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata.
Dua hari lalu, para tenaga kesehatan melakukan aksi protes terhadap manajemen karena besaran jasa pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan harapan.
Masalah ini terus terulang, bahkan sejak tahun 2023 saat pendapatan RSUD Undata masih berkisar Rp4 miliar naik menjadi Rp8 miliar, bahkan pernah menyentuh Rp15 miliar hingga Rp20 miliar.
Namun, kenaikan pendapatan rumah sakit tersebut justru tidak diikuti dengan peningkatan jasa pelayanan bagi para tenaga kesehatan.
Padahal, mereka memegang peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat serta menyukseskan program prioritas pemerintah daerah, berani sehat.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Masri Dg. Taha mengatakan pihaknya sejak awal telah mengusulkan agar sistem remunerasi baru disosialisasikan sebelum diterapkan. Tetapi usulan itu tak kunjung ditindaklanjuti secara maksimal.
Bahkan, Masri mengaku namanya pun tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Remunerasi, namun tim tersebut tidak benar-benar difungsikan secara optimal.
“Mereka menyampaikan jasa layanan yang selama ini ditunggu tidak sesuai dengan harapan. Saya sendiri masuk dalam tim remunerasi, tetapi selama ini tidak pernah ada undangan resmi atau rapat yang melibatkan tim secara optimal,” ucapnya, Kamis, 16 Juli 2026.

PPNI, kata dia, mendukung perubahan sistem pembagian jasa pelayanan agar transparan, adil dan merata. Tetapi, kebijakan tersebut harus diawali dengan sosialisasi maupun simulasi agar mekanisme perhitungan bisa dipahami.
Baca juga: Eks Direktur dan Peranan Oknum Dokter di Pusaran Polemik Jasa Pelayanan RSUD Undata
Menurut Masri, pihak manajemen telah berjanji akan menjadwalkan sosialisasi serta simulasi terkait mekanisme pembagian remunerasi. Namun, ia menyayangkan karena sosialisasi baru akan dilakukan setelah jasa dicairkan.
“Kebijakannya terbalik. Seharusnya sosialisasi dan simulasi dilakukan terlebih dahulu, baru pencairan. Bukan sebaliknya,” ujar Masri.
Soal keterlambatan pencairan jasa pelayanan selama dua bulan, menurut Masri, masih bisa dipahami. Tetapi, setelah dibayarkan, justru nominalnya lebih rendah dibanding sistem sebelumnya.
Masri meminta agar sosialisasi serta simulasi terkait mekanisme pembagian remunerasi tersebut melibatkan seluruh pegawai, bukan hanya sebagian perwakilan.
“Jangan hanya memanggil sebagian orang. Libatkan semua agar pemahamannya sama dan tidak muncul informasi yang sepotong-sepotong,” tuturnya.
Meski begitu, Masri memastikan seluruh tenaga kesehatan tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Baca juga: Praktisi Hukum Desak RSUD Undata Diaudit Buntut Polemik Jasa Pelayanan: Perlu Intervensi APH
“Tidak ada mogok kerja. Kami tetap loyal pada tugas kemanusiaan dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena itu adalah tanggung jawab profesi kami,” jelasnya.
Sementara, Direktur RSUD Undata Palu, dr. Jumriani membenarkan terkait kecilnya jasa pelayanan yang diterima tenaga kesehatan pada bulan ini, dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Namun, kata Jumriani, sistem yang diterapkan adalah aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) serta Direktorat Jenderal Keuangan, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sistem yang digunakan adalah fee for service, siapa yang kerja dia yang dapat jasa,” kata Jumriani.












