GLOBALSULTENG.COM, BUOL – Seorang pria berinisial MB (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Korbannya NA (14) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) disetubuhi MB sejak tahun 2023.
Pelaku persetubuhan (MB) ternyata orang terdekat korban yaitu kaka iparnya. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulteng sejak 12 Juni 2024.
“Pelaku kaka ipar korban,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Jumat (14/3/2025).
Menurut Sugeng, pelaku melakukan persetubuhan berkali-kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.
Sugeng menambahkan, kasus persetubuhan anak di Kabupaten Buol tersebut ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng.
Baca juga: 8 PJU dan 6 Kapolres di Sulteng Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ini Penggantinya
Pelaku disangkakan pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kemarin (12/3), tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri buol,” ujarnya.












