Seputar Sulteng

BPK Mulai Periksa Belanja Daerah Pemkab Morowali Selama 40 Hari, OPD Diminta Siapkan Seluruh Dokumen

Global Sulteng
×

BPK Mulai Periksa Belanja Daerah Pemkab Morowali Selama 40 Hari, OPD Diminta Siapkan Seluruh Dokumen

Sebarkan artikel ini
BPK Mulai Periksa Belanja Daerah Pemkab Morowali Selama 40 Hari, OPD Diminta Siapkan Seluruh Dokumen
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai memeriksa kepatuhan pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai memeriksa kepatuhan pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali.

Pemeriksaan pendahuluan itu ditandai dengan entry meeting yang digelar bersama Pemkab Morowali di Aula Kantor Bupati Morowali, Senin, 24 Agustus 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Pemeriksaan mencakup belanja daerah tahun anggaran 2025 hingga belanja pada triwulan III 2026. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sekitar 40 hari.

Wakil Bupati (Wabup) Morowali Iriane Iliyas meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) proaktif mendukung pemeriksaan dengan menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim BPK.

“Kepada semua pimpinan OPD agar proaktif mendukung kelancaran tugas BPK-RI. Inti kehadiran BPK-RI adalah untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah kita,” kata Iriane.

Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sulteng, Dian Ayu Lestari, mengatakan pemeriksaan belanja menjadi perhatian karena masih ditemukan persoalan dalam pengelolaan belanja daerah dalam beberapa tahun terakhir.

“Belanja menjadi salah satu akun yang perlu kami periksa karena dalam tiga tahun terakhir permasalahan masih banyak ditemukan pada pengelolaan belanja daerah, bahkan di antaranya terdapat indikasi kerugian daerah,” ujar Dian.

Menurut dia, BPK tidak langsung menguji kesesuaian belanja. Tim pemeriksa terlebih dahulu akan melihat efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan Pemkab Morowali.

Baca juga: DBH Rp5 Triliun Belum Tuntas, Banggar DPRD Sulteng Kunjungi Kemenkeu

“Apakah sistem pengendalian intern sudah terjawab atau belum. Itu yang akan kami lihat dalam pemeriksaan,” tuturnya.

Pemeriksaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali Yusman Mahbub juga meminta seluruh OPD segera menyiapkan dokumen yang diperlukan.

“Pemeriksaan ini benar-benar harus kita sikapi secara proaktif. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Morowali harus lebih baik,” jelasnya.

Sementara, Asisten III Pemkab Morowali Afridin mengatakan pemeriksaan SPI penting untuk memastikan belanja daerah berjalan efektif, efisien dan sesuai ketentuan.

Menurut dia, pemeriksaan BPK tidak hanya bertujuan mencari kesalahan, tetapi juga memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau SPI kita bagus, tentu berbanding lurus dengan hasil di lapangan dan temuan semakin kecil,” kata Afridin.