GLOBALSULTENG.COM – Hampir empat tahun terakhir, keresahan tenaga kesehatan (nakes) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata tak kunjung berhenti. Keluhan mereka berpusat pada persoalan yang terus berulang yaitu jasa pelayanan (jaspel) atau remunerasi yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.
Dana jasa pelayanan yang bersumber dari klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, seharusnya menjadi bentuk penghargaan atas kerja para nakes. Namun, skema pembagian jasa pelayanan itu justru memunculkan dugaan ketidakadilan, dominasi kelompok tertentu, hingga potensi penyimpangan tata kelola.
Polemik ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan perubahan pedoman teknis pembagian jasa pelayanan Nomor 3/3225.RSUD UNDATA tertanggal 28 April 2023 yang di tandatangani oleh drg. Herri, saat itu masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.
Di atas kertas, kebijakan tersebut menjadi dasar pembagian remunerasi baru. Namun di internal rumah sakit, kebijakan itu disebut lahir dari proses yang tidak sepenuhnya terbuka.
Sumber internal GlobalSulteng mengungkap, penyusunan pedoman tersebut diduga hanya melibatkan lingkaran tertentu alias orang-orang yang mempunyai kedekatan dengan Direktur. Mereka sering menyebut tim 9 yang saat itu dibentuk sebagai 9 naga.
Kejanggalan lain muncul dari regulasi yang digunakan. Pedoman pembagian jasa tersebut masih merujuk pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD. Padahal, regulasi itu telah dicabut dan digantikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Penggunaan dasar hukum lama, menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan akuntabilitas kebijakan.
Tak hanya itu, surat keputusan hanya ditembuskan kepada Gubernur, Inspektorat, dan BPKAD, tanpa kejelasan keterlibatan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai instansi teknis yang membawahi RSUD Undata.
Sejak 2023, pendapatan RSUD Undata dari klaim BPJS terus meningkat. Dari kisaran Rp4 miliar per bulan, angka itu berkembang menjadi Rp8 miliar, bahkan pernah menyentuh Rp15 miliar hingga Rp20 miliar. Namun, mereka menilai kenaikan pemasukan rumah sakit tidak diikuti peningkatan jasa pelayanan yang proporsional.
“Saat pendapatan rumah sakit Rp4 miliar, kami hanya menerima sekitar Rp1,2 juta. Ketika pendapatan naik Rp8 miliar, jasa kami hanya meningkat menjadi sekitar Rp1,5 juta,” kata sumber kepada GlobalSulteng, Selasa, 21 April 2026.
Bahkan, saat pendapatan mencapai puluhan miliar, banyak tenaga kesehatan hanya memperoleh sekitar Rp2 juta hingga Rp3 jutaan. Mereka juga mengklaim bahwa adanya kenaikan jasa pelayanan yang diterima, karena terdapat jasa susulan.
“Seperti bulan kemarin jasa yang kami terima yang tercatat dalam rincian itu sekitar Rp2 jutaan, tetapi yang masuk Rp3 jutaan, katanya jasa susulan. Harusnya tidak ada jasa susulan jika merujuk pada Permendagri 79 dan kita tidak ketahui jasa susulan itu pengklaiman bulan berapa,” ujar sumber.
Sumber juga mengungkap adanya dugaan selisih pembayaran yang sangat mencolok. Pada era kepemimpinan drg. Herri, sejumlah kepala bidang disebut menerima jasa pelayanan mencapai Rp10 juta sampai Rp15 jutaan. Wakil direktur bahkan pernah memperoleh sekitar Rp30 juta. “Itu belum termasuk direkturnya, tidak mungkin sama dengan mereka, pasti lebih tinggi lagi,” tutur sumber.
Pembagian jasa pelayanan tersebut diduga kendalikan oleh salah satu oknum dokter. Pihak keuangan bagian jasa belum bisa melakukan pembayaran, jika perhitungan belum dikeluarkan oleh oknum tersebut. Adapun perhitungan yang dilakukan tidak mengacu pada aturan baku, tetapi mengedepankan kearifan lokal.
“Kami pernah tanya terkait pembayaran ke keuangan bagian jasa, mereka katakan belum ada perhitungan dari dokter. Jadi mereka ini tinggal menunggu perhitungan dari oknum itu yang diberikan melalui flashdisk dan sudah jadi dalam bentuk excel,” ucap sumber.
Terbaru pada 2026, seorang oknum dokter yang disebut berperan besar dalam pengaturan pembagian jasa pelayanan diduga menerima hingga ratusan juta. Jumlah itu jauh melampaui dokter lain yang hanya menerima sekitar Rp15 juta hingga Rp70 juta.
“Perbandingan cukup signifikan, kami juga curiga sejak tahun 2023, jasa pelayanan yang dia dapat, sebagian di berikan kepada orang-orang yang beking dia,” kata sumber.
Persoalan lainnya di RSUD Undata yakni adanya beberapa pegawai yang direkrut oleh oknum dokter tersebut, tetapi tidak terdata dalam data pegawai. Bahkan, mereka pernah mendapatkan jasa pelayanan mulai dari Rp15 juta sampai ratusan juta.
GlobalSulteng telah beberapa kali meminta untuk melakukan wawancara bersama drg. Herri, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas P2KB. Upaya pertama dilakukan dengan mendatangi langsung serta menghubunginya melalui WhatsApp untuk permohonan wawancara pada 28 April 2026.
Tetapi, drg. Herri berdalih tengah mengikuti rapat sambil mengirimkan foto aktivitasnya. Keesokan harinya, saat kembali dihubungi, Herri menyampaikan alasan belum dapat di wawancarai karena sedang berada di kantor DPRD.
Kesempatan untuk melakukan konfirmasi akhirnya terbuka pada Senin, 4 Mei 2026, ketika drg. Herri menghadiri pelantikan dr. Jumriani sebagai Direktur RSUD Undata di Aula RSUD Undata. Momen tersebut dimanfaatkan tim GlobalSulteng untuk meminta penjelasan terkait polemik yang muncul selama masa kepemimpinannya sebagai direktur rumah sakit tersebut.
Pada awal wawancara, Herri menjawab pertanyaan seputar pedoman jasa pelayanan dengan menyatakan bahwa tidak ada persoalan dalam aturan yang diterbitkan semasa dirinya menjabat.
Namun, ketika GlobalSulteng menyinggung soal tim penyusun pedoman yang diduga diisi oleh orang-orang dekat Herri, suasana mulai berubah. Mantan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Undata, dr. Muhammad Natsir, yang berada di lokasi, turut memberikan penjelasan.
Dia menyebut pedoman tersebut disusun oleh tim sembilan yang diketuai Ketua Komite Medik, bersama Sekretaris Komite Medik dan sejumlah perwakilan lainnya.
“Justru tidak ada dari kami. Mereka yang susun, kemudian dirapatkan beberapa kali sampai pleno, itu sampai 8 bulan baru bisa diterima oleh semua dan disahkan,” ujar Natsir.
Di tengah penjelasan itu, Herri tiba-tiba menyambung dan melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada jurnalis GlobalSulteng yang tengah menjalankan tugas. “Kau cari yang berkualitas, jangan yang itu kau tanya bodoh, supaya berkualitas,” ucap Herri dengan nada tinggi.
Herri juga menilai isu yang diangkat tidak memiliki nilai berita penting. “Kalau itu kau tanya, jasa, tidak bernilai tinggi itu, tidak menjual kau punya informasi,” katanya.
Tak berhenti di situ, Herri juga sempat melontarkan kalimat, “Kau mau berteman atau cari masalah.”
Menyikapi sikap dan ucapan yang dinilai tidak pantas tersebut, tim GlobalSulteng memutuskan menghentikan wawancara. Herri kemudian meninggalkan lokasi bersama dr. Muhammad Natsir setelah kendaraan penjemputnya tiba.
Disisi lain, Inspektur Inspektorat Sulteng, Fahrudin D. Yambas, mengatakan pihaknya telah menelaah polemik pembagian jasa pelayanan di RSUD Undata yang mendapatkan banyak keluhan tenaga kesehatan. Hasil telaah menunjukkan, adanya selisih yang cukup mencolok.
“Jaraknya memang agak jauh, jadi coba kita dekatkan. Kami tidak melakukan audit, hanya menelaah laporan terkait ketimpangan jasa medik ini,” kata Fahrudin saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu, 6 Mei 2026.
Fahrudin juga mengaku belum menerima laporan terkait dugaan adanya pegawai yang tidak tercatat dalam data resmi kepegawaian RSUD Undata tetapi ikut menerima alokasi jasa pelayanan.
“Tidak ada laporan soal itu. Saya hanya diminta menelaah persoalan jasa medik,” ujarnya.
Baca juga: Profil Kapolda Sulteng Baru Brigjen Pol Nasri yang Gantikan Irjen Pol Endi Sutendi
Menurutnya, Inspektorat telah merekomendasikan kepada Biro Perekonomian Pemprov Sulteng agar membentuk tim khusus untuk menghitung ulang skema pembagian jasa pelayanan. Langkah itu dinilai penting untuk menekan disparitas yang terlalu besar antarpegawai. “Karena ini kurang baik bagi kinerja. Bisa menimbulkan kecemburuan dan berdampak buruk ke depan,” tutur Fahrudin.
GlobalSulteng masih menelusuri lebih jauh dugaan ketimpangan dalam distribusi jasa pelayanan tersebut. Namun Fahrudin menyarankan agar pendalaman teknis dikonfirmasi kepada Inspektur Pembantu (Irban) II, Suud.
Sejak wawancara dengan Fahrudin pada 6 Mei 2026, GlobalSulteng telah berupaya menghubungi Suud melalui WhatsApp. Upaya lanjutan kembali dilakukan pada 8 Mei 2026, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulteng, Abdul Raaf Malik, menyebut pihaknya telah menggelar pertemuan awal untuk membahas formulasi pembagian jasa pelayanan di rumah sakit daerah. Dari pertemuan tersebut, disepakati untuk membentuk tim yang melibatkan manajemen RSUD Undata, RS Madani, serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Bukan hanya Undata, tetapi juga Madani. Yang menetapkan nanti tim yang sudah dibentuk, karena mereka yang memahami perhitungannya. Hasilnya akan dilaporkan ke kami untuk kemudian disusun Peraturan Gubernur sebagai dasar pembayaran,” kata Raaf saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 8 Mei 2026.
Raaf menjelaskan, tim gabungan bersama Dinas Kesehatan dan manajemen rumah sakit saat ini masih menyusun pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tersebut. Regulasi itu diperlukan agar mekanisme pembayaran memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menjadi acuan seragam bagi rumah sakit daerah.
Terkait polemik ketimpangan jasa pelayanan yang mencuat di RSUD Undata, Raaf mengaku pihaknya belum mendalami persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Soal polemik yang terjadi di Undata, kami belum terlalu mengetahui karena kami di sini masih pejabat baru,” ujar Raaf.
Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, menilai gejolak yang mencuat di RSUD Undata berkaitan dengan minimnya transparansi dalam pengelolaan jasa pelayanan pada masa kepemimpinan sebelumnya.
“Makanya direktur sekarang sudah saya ingatkan agar transparan, semua harus dibuat simulasinya,” kata Reny.
Mantan Direktur RSUD Undata itu mengatakan keterbukaan dalam skema pembagian jasa pelayanan merupakan hal penting untuk mencegah munculnya kecemburuan di internal rumah sakit.
Saat masih memimpin RSUD Undata, ia menerapkan sistem pembagian yang terbuka dan dapat diketahui seluruh jajaran pegawai. “Zaman saya dulu, pembagian jasa saya buka. Mulai dari direktur, wakil direktur, kepala bidang, sampai pegawai lainnya dapat berapa,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pemprov Sulteng kini tengah melakukan transformasi sistem pengelolaan jasa pelayanan dengan mengacu pada metode perhitungan yang diterapkan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Sistem tersebut didukung aplikasi digital dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Sekarang ini masih berproses. Kita menggunakan digitalisasi sesuai arahan gubernur,” jelas Reny.












