Seputar Sulteng

Praktisi Hukum Desak RSUD Undata Diaudit Buntut Polemik Jasa Pelayanan: Perlu Intervensi APH

Global Sulteng
×

Praktisi Hukum Desak RSUD Undata Diaudit Buntut Polemik Jasa Pelayanan: Perlu Intervensi APH

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Desak RSUD Undata Diaudit Buntut Polemik Jasa Pelayanan: Perlu Intervensi APH
Masalah terkait pembagian jasa pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata terus menjadi sorotan publik. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Masalah terkait pembagian jasa pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata terus menjadi sorotan publik.

Jasa pelayanan yang dinilai tidak proporsional dan penuh kejanggalan seiring naiknya pendapatan RSUD Undata dari klaim BPJS Kesehatan itu telah dikeluhkan para tenaga kesehatan sejak tahun 2023.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Lebih lanjut, pedoman pembagian jasa pelayanan yang diterbitkan drg. Herri semasa menjabat sebagai Direktur RSUD Undata, masih merujuk pada peraturan lama yang tidak berlaku. Perumusnya pun diduga hanya orang-orang dekat drg. Herri.

Ditambah lagi, adanya dugaan bahwa perhitungan jasa pelayanan itu dikendalikan oleh salah satu oknum dokter yang juga merekrut beberapa orang, tetapi mereka tidak terdata dalam data pegawai RSUD Undata alias ilegal.

Berdasarkan sumber internal GlobalSulteng, pegawai yang diduga ilegal tersebut ikut menerima jasa pelayanan dengan nominal fantastis, mulai dari Rp15 juta hingga ratusan juta rupiah.

Polemik terkait jasa pelayanan di RSUD Undata mendapat respons dari Praktisi Hukum Sulawesi Tengah (Sulteng), Rukly Chahyadi.

Dia menyebut bahwa terdapat indikasi adanya maladministrasi berat dan pelanggaran asas kepastian hukum dalam pedoman pembagian jasa pelayanan yang diterbitkan drg. Herri semasa menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.

Baca juga: Respons Wakil Gubernur Sulteng Soal Polemik Jasa Pelayanan RSUD Undata: Pimpinan Sebelumnya Minim Tranparansi

Menurut Rukly, pedoman pembagian jasa pelayanan yang masih merujuk pada aturan kadaluwarsa berpotensi menyalahi hukum administrasi negara.

“Adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta benturan kepentingan (conflict of interest) oleh oknum tertentu yang memegang kendali absolut dalam perhitungan jasa secara subjektif di luar sistem resmi tanpa pengawasan sistemik,” kata Rukly kepada GlobalSulteng, Kamis, 14 Mei 2026.

Rukly juga menyoroti adanya indikasi tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan terkait aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga tidak terdaftar secara resmi di RSUD Undata.

“Ada dugaan manipulasi variabel perhitungan yang menyebabkan ketimpangan jasa pelayanan dan tidak proporsional,” ujarnya.

Rukly menambahkan, lonjakan pendapatan RSUD Undata yang tidak sejalan dengan hak yang diterima para tenaga kesehatan mengindikasikan adanya pemotongan sepihak yang berpotensi melawan hukum.

Baca juga: Eks Direktur dan Peranan Oknum Dokter di Pusaran Polemik Jasa Pelayanan RSUD Undata

Dia mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh serta intervensi aparat penegak hukum untuk membongkar persoalan tersebut.

“Sehingga diperlukan audit investigatif menyeluruh dan intervensi aparat penegak hukum untuk memulihkan tata kelola keuangan BLUD yang transparan serta akuntabel,” jelasnya.

Sebelumnya, GlobalSulteng telah beberapa kali meminta untuk melakukan wawancara bersama drg. Herri, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas P2KB. Upaya pertama dilakukan dengan mendatangi langsung serta menghubunginya melalui WhatsApp untuk permohonan wawancara pada 28 April 2026.

Tetapi, drg. Herri berdalih tengah mengikuti rapat sambil mengirimkan foto aktivitasnya. Keesokan harinya, saat kembali dihubungi, Herri menyampaikan alasan belum dapat di wawancarai karena sedang berada di kantor DPRD.

Kesempatan untuk melakukan konfirmasi akhirnya terbuka pada Senin, 4 Mei 2026, ketika drg. Herri menghadiri pelantikan dr. Jumriani sebagai Direktur RSUD Undata di Aula RSUD Undata. Momen tersebut dimanfaatkan tim GlobalSulteng untuk meminta penjelasan terkait polemik yang muncul selama masa kepemimpinannya sebagai direktur rumah sakit tersebut.

Pada awal wawancara, Herri menjawab pertanyaan seputar pedoman jasa pelayanan dengan menyatakan bahwa tidak ada persoalan dalam aturan yang diterbitkan semasa dirinya menjabat.

Namun, ketika GlobalSulteng menyinggung soal tim penyusun pedoman yang diduga diisi oleh orang-orang dekat Herri, suasana mulai berubah. Mantan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Undata, dr. Muhammad Natsir, yang berada di lokasi, turut memberikan penjelasan.

Dia menyebut pedoman tersebut disusun oleh tim sembilan yang diketuai Ketua Komite Medik, bersama Sekretaris Komite Medik dan sejumlah perwakilan lainnya.

“Justru tidak ada dari kami. Mereka yang susun, kemudian dirapatkan beberapa kali sampai pleno, itu sampai 8 bulan baru bisa diterima oleh semua dan disahkan,” ujar Natsir.

Di tengah penjelasan itu, Herri tiba-tiba menyambung dan melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada jurnalis GlobalSulteng yang tengah menjalankan tugas. “Kau cari yang berkualitas, jangan yang itu kau tanya bodoh, supaya berkualitas,” ucap Herri dengan nada tinggi.

Herri juga menilai isu yang diangkat tidak memiliki nilai berita penting. “Kalau itu kau tanya, jasa, tidak bernilai tinggi itu, tidak menjual kau punya informasi,” katanya.

Tak berhenti di situ, Herri juga sempat melontarkan kalimat, “Kau mau berteman atau cari masalah.”

Menyikapi sikap dan ucapan yang dinilai tidak pantas tersebut, tim GlobalSulteng memutuskan menghentikan wawancara. Herri kemudian meninggalkan lokasi bersama dr. Muhammad Natsir setelah kendaraan penjemputnya tiba.

Catatan redaksi:

Dalam artikel ini, kami menambahkan paragraf ke-15 sampai 23 untuk memperjelas upaya kami dalam melalukan konfirmasi terkait dugaan hanya orang-orang dekat yang terlibat dalam perumusan pedoman jasa pelayanan tersebut kepada drg. Herri.

Namun, upaya konfirmasi itu terhenti akibat situasi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses wawancara.