Seputar Sulteng

Praktisi Hukum Desak RSUD Undata Diaudit Buntut Polemik Jasa Pelayanan: Perlu Intervensi APH

Global Sulteng
×

Praktisi Hukum Desak RSUD Undata Diaudit Buntut Polemik Jasa Pelayanan: Perlu Intervensi APH

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Desak RSUD Undata Diaudit Buntut Polemik Jasa Pelayanan: Perlu Intervensi APH
Masalah terkait pembagian jasa pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata terus menjadi sorotan publik. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Masalah terkait pembagian jasa pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata terus menjadi sorotan publik.

Jasa pelayanan yang dinilai tidak proporsional dan penuh kejanggalan seiring naiknya pendapatan RSUD Undata dari klaim BPJS Kesehatan itu telah dikeluhkan para tenaga kesehatan sejak tahun 2023.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Lebih lanjut, pedoman pembagian jasa pelayanan yang diterbitkan drg. Herri semasa menjabat sebagai Direktur RSUD Undata, masih merujuk pada peraturan lama yang tidak berlaku. Perumusnya pun diduga hanya orang-orang dekat drg. Herri.

Ditambah lagi, adanya dugaan bahwa perhitungan jasa pelayanan itu dikendalikan oleh salah satu oknum dokter yang juga merekrut beberapa orang, tetapi mereka tidak terdata dalam data pegawai RSUD Undata alias ilegal.

Berdasarkan sumber internal GlobalSulteng, pegawai yang diduga ilegal tersebut ikut menerima jasa pelayanan dengan nominal fantastis, mulai dari Rp15 juta hingga ratusan juta rupiah.

Masalah terkait jasa pelayanan di RSUD Undata mendapat respons dari Praktisi Hukum Sulawesi Tengah (Sulteng), Rukly Chahyadi.

Dia menyebut bahwa terdapat indikasi adanya maladministrasi berat dan pelanggaran asas kepastian hukum dalam pedoman pembagian jasa pelayanan yang diterbitkan drg. Herri semasa menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.

Baca juga: Respons Wakil Gubernur Sulteng Soal Polemik Jasa Pelayanan RSUD Undata: Pimpinan Sebelumnya Minim Tranparansi

Menurut Rukly, pedoman pembagian jasa pelayanan yang masih merujuk pada aturan kadaluwarsa berpotensi menyalahi hukum administrasi negara.

“Adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta benturan kepentingan (conflict of interest) oleh oknum tertentu yang memegang kendali absolut dalam perhitungan jasa secara subjektif di luar sistem resmi tanpa pengawasan sistemik,” kata Rukly kepada GlobalSulteng, Kamis, 14 Mei 2026.

Rukly juga menyoroti adanya indikasi tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan terkait aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga tidak terdaftar secara resmi di RSUD Undata.

“Ada dugaan manipulasi variabel perhitungan yang menyebabkan ketimpangan jasa pelayanan dan tidak proporsional,” ujarnya.

Rukly menambahkan, lonjakan pendapatan RSUD Undata yang tidak sejalan dengan hak yang diterima para tenaga kesehatan mengindikasikan adanya pemotongan sepihak yang berpotensi melawan hukum.

Baca juga: Eks Direktur dan Peranan Oknum Dokter di Pusaran Polemik Jasa Pelayanan RSUD Undata

Dia mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh serta intervensi aparat penegak hukum untuk membongkar persoalan tersebut.

“Sehingga diperlukan audit investigatif menyeluruh dan intervensi aparat penegak hukum untuk memulihkan tata kelola keuangan BLUD yang transparan serta akuntabel,” jelasnya.