GLOBALSULTENG.COM – Polemik dugaan pemalsuan surat Dirjen Minerba yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW) menjadi sorotan publik. Dokumen yang diduga palsu tersebut menyebabkan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.
Bahkan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang berisi permintaan penerbitan IUP PT Bintang Delapan Wahana menyeret nama Anwar Hafid (Gubernur Sulteng) yang saat itu menjadi Bupati Morowali.
Kasus tersebut berawal dari laporan PT Artha Bumi Mining terkait dugaan pemalsuan surat Dirjen Minerba pada 13 Juli 2023. Surat tersebut berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
PT BDW mengajukan perpindahan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali. Kemudian, PT BDW mengajukan IUP Operasi Produksi (OP) ke Bupati Morowali yang saat itu dijabat Anwar Hafid. Surat IUP OP untuk PT BDW terbit pada 7 Januari 2014.
Baca juga: YAMMI Minta Polda Sulteng Profesional Usut Kasus Dugaan Pemalsuan IUP PT BDW di Morowali
Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) Africhal mengatakan terbitnya IUP OP mengakibatkan tumpang tindih dengan sejumlah IUP perusahaan lainnya termasuk milik PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral dan PT Daya Sumber Mining Indonesia. Adapun IUP ketiga perusahaan itu sejak awal berada di Morowali.
Lebih lanjut, Polda Sulteng telah menetapkan FMI alias F sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. FMI dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP karena diduga terlibat dalam pembuatan atau pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang penyesuaian IUP operasi produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 itu sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka FMI pada Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2024.
“Penahanan terhadap FMI dilakukan sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024, kasus pemalsuan dokumen IUP ini dilaporkan PT Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023,” ucap Africhal, Jumat (4/7/2025).
Meski begitu, YAMMI meminta agar Polda Sulteng profesional dalam menangani kasus dugaan pemalsuan tersebut. Africhal mendesak agar Polda Sulteng segera mengusut manajemen PT BDW. Sebab, tidak mungkin FMI sendiri yang membawa dokumen palsu untuk pengajuan penerbitan IUP.
“Polda Sulteng tidak boleh mempermainkan hukum. Hukum seharusnya menjerat para pelaku kejahatan hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Africhal juga mengingatkan agar Kapolda Sulteng (Irjen Pol Agus Nugroho) menegakkan keadilan hukum. Pasalnya, selama masa jabatannya, belum pernah terdapat perkara pidana yang melibatkan korporasi atau pelaku illegal mining yang sampai ke pengadilan setelah diproses polisi.
“Ini mengindikasikan Polda Sulteng tidak profesional dalam mengusut kasus-kasus pertambangan, baik pemalsuan maupun illegal mining,” tuturnya.
Disisi lain, Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengaku telah mendengar kasus tersebut hingga polisi telah menetapkan tersangka.
“Kasus itu sudah lama saya dengar. Pemalsunya itu sudah tersangka,” kata Anwar Hafid saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025).
Namun, Anwar Hafid membantah ihwal keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen buntut tudingan YAMMI Sulteng.
Baca juga: Lansia di Desa Betue Poso Ditemukan Selamat Usai 2 Hari Hilang
“Itu hoax. Saya tidak tahu menahu,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono memastikan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen tambang PT BDW di Morowali terus berlanjut.
Djoko menambahkan, berkas perkara tersangka FMI alias F sudah memasuki tahap satu pada akhir Juni 2025 lalu.
“Penyidik masih terus bekerja. Petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) sudah dilengkapi dan berkas telah dikirim kembali,” katanya.