Kriminal Hukum

YAMMI Minta Polda Sulteng Profesional Usut Kasus Dugaan Pemalsuan IUP PT BDW di Morowali

Global Sulteng
×

YAMMI Minta Polda Sulteng Profesional Usut Kasus Dugaan Pemalsuan IUP PT BDW di Morowali

Sebarkan artikel ini
YAMMI Minta Polda Sulteng Profesional Usut Kasus Dugaan Pemalsuan IUP PT BDW di Morowali
Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Polda Sulteng profesional dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Kabupaten Morowali. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Polda Sulteng profesional dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Kabupaten Morowali.

YAMMI menilai Polda Sulteng mendiamkan kasus penggunaan dokumen palsu tersebut untuk penerbitan IUP. Pemalsuan dokumen yang dilakukan PT BDW merupakan kejahatan serius, sehingga terbitnya surat keputusan Anwar Hafid yang saat itu masih menjadi Bupati Morowali.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Direktur Kampanye YAMMI Sulteng Africhal mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan PT Artha Bumi Mining terkait dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana (BDW).

Baca juga: Sekprov Novalina Wiswadewa Sebut Perjalanan Dinas Wajib Dapat Persetujuan Gubernur Sulteng

Berdasarkan surat tersebut, PT BDW mengajukan perpindahan lokasi IUP dari Kanupaten Konawe ke Kabupaten Morowali. Selanjutnya, PT BDW mengajukan IUP operasi produksi ke Bupati Morowali yang pada 7 Januari 2014 menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.

Namun, polemik muncul karena IUP milik PT BDW menyebabkan tumpang tindih dengan 5 IUP perusahaan lain, termasuk milik PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia. Adapun IUP ketiga perusahaan itu sejak awal berada di Morowali.

Buntut pemalsuan dokumen itu, Polda Sulteng menetapkan FMI alias F sebagai tersangka pada 13 Mei 2024. FMI dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP karena diduga terlibat dalam pembuatan atau pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang penyesuaian IUP operasi produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 itu sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka FMI pada Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2024.

“Penahanan terhadap FMI dilakukan sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024, kasus pemalsuan dokumen IUP ini dilaporkan PT Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023,” ucap Africhal, Jumat (4/7/2025).

Africhal mendesak agar Polda Sulteng segera mengusut manajemen PT BDW. Sebab, tidak mungkin FMI sendiri yang membawa dokumen palsu untuk pengajuan penerbitan IUP.

“Polda Sulteng tidak boleh mempermainkan hukum. Hukum seharusnya menjerat para pelaku kejahatan hingga ke pengadilan,” ujarnya.

Africhal juga mengingatkan agar Kapolda Sulteng (Irjen Pol Agus Nugroho) agar menegakkan keadilan hukum. Pasalnya, selama masa jabatannya, belum pernah terdapat perkara pidana yang melibatkan korporasi atau pelaku illegal mining yang sampai ke pengadilan setelah diproses polisi.

Baca juga: Operasi Gabungan Gakkum LHK Temukan Aktivitas Ilegal di Kawasan TNLL, Satu Unit Ekskavator Disita, Operator-Helper Ditangkap

“Ini mengindikasikan Polda Sulteng tidak profesional dalam mengusut kasus-kasus pertambangan, baik pemalsuan maupun illegal mining,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono belum mendapat respons.