Kriminal Hukum

Operasi Gabungan Gakkum LHK Temukan Aktivitas Ilegal di Kawasan TNLL, Satu Unit Ekskavator Disita, Operator-Helper Ditangkap

Global Sulteng
×

Operasi Gabungan Gakkum LHK Temukan Aktivitas Ilegal di Kawasan TNLL, Satu Unit Ekskavator Disita, Operator-Helper Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Operasi Gabungan Gakkum LHK Temukan Aktivitas Ilegal di Kawasan TNLL, Satu Unit Ekskavator Disita, Operator-Helper Ditangkap
Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Kepala Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan operasi dilakukan di bekas area tambang emas ilegal Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso pada Kamis, 26 Juni 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Selain menyita satu unit ekskavator bermerek sumitomo, Gakkum LHK juga menangkap 2 orang yang berada di lokasi tersebut. Kedua orang itu bernama MT (41) selaku operator dan MA (31) selaku helper serta keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik Gakkum LHK.

Baca juga: Link Pengumuman Seleksi PPPK Sulteng Tahap II dan Jalur Optimalisasi Formasi 2024, Klik di Sini!

“Keduanya mengaku bahwa aktivitas itu dilakukan untuk membuka jalan agar digunakan ke lahan perkebunan,” ucapnya melalui keterangan resminya, Selasa (2/7/2025).

Lebih lanjut, penyidik Gakkum LHK juga memeriksa pengawas lapangan berinisial BN (35) untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Barang bukti ekskavator telah diamankan dan saat ini berada di Kantor RUPBASAN Palu,” ujarnya.

Menurut Ali Bahri, operasi itu merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di kawasan konservasi,” tuturnya.

Disisi lain, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) Titik Wurdiningsih menyampaikan langkah yang dilakukan sejalan dengan Keppres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

“Tidak boleh ada aktivitas ilegal di TNLL, semua kegiatan ilegal di kawasan konservasi akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Titik menambahkan, dugaan pelanggaran hukum mengacu pada pasal 92 ayat 1 huruf b juncto pasal 17 ayat 2 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Anwar Hafid Umumkan Jadwal Peresmian Jembatan IV Palu, Bakal Dihadiri 5 Menteri dan Menko AHY

Penyidik juga menerapkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Diketahui, operasi di kawasan TNLL dilaksanakan bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama BBTNLL dan DENPOM XIII/2 Palu.