GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kuasa hukum pelapor (Soerianto Soewardi) Fahri Timur menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI terkait penerbitan SP3 yang dilakukan Polda Sulteng dalam kasus pemalsuan akta notaris yang melibatkan Waris Abbas sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Fahri Timur usai rapat Aduan Masyarakat (Dumas) dengan Polda Sulteng, Selasa (11/2/2025).
Kata Fahri Timur, dumas juga telah disampaikan ke Bareskrim Polri, Irwasum, Propam, Kompolnas hingga ke Wakil Presiden RI.
“Kami juga sudah sampaikan ke Komisi III DPR RI, tinggal menunggu waktu untuk RDP,” ucapnya.
Menurut Fahri Timur, tindakan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulteng dalam melaksanakan gelar perkara khusus hingga penghentian (SP3) kasus pemalsuan akta notaris dengan tersangka Waris Abbas inprosedural.
“Secara materil, alasan-alasan Ditreskrimum Polda Sulteng dalam menghentikan penyidikan bertentangan dengan hukum, intinya SP3 cacat hukum, kami tetap lakukan perlawana sesuai ruang hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya.
Anehnya, tindakan Polda Sulteng dalam menetapkan tersangka Waris Abbas dianulir. Padahal, PN Palu telah memerintahkan untuk membuka kembali kasus tersebut.
“Upaya kami dalam memperkuat argumentasi sudah sudah ada keputusan praperadilan dan kami menang, Polda Sulteng sudah diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan tersangka Waris Abbas,” tuturnya.
Lebih lanjut, justru Polda Sulteng mengabaikan keputusan tersebut. Tindakan yang dilakukan Polda Sulteng dinilai membangkang terhadap putusan pengadilan.
Disisi lain, kuasa hukum pelapor (Soerianto Soewardi) Harmin menduga bahwa ada intervensi dari oknum-oknum pejabat sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan.
“Penghentian penyidikan, tidak turun begitu saja, saya tidak mengetahui oknum-oknum pejabat yang mana, tetapi saya mencurigai ada intervensi, tapi sedang kita upayakan untuk dibuktikan,” jelasnya.
Pasalnya, Polda Sulteng mengklaim bahwa gelar perkara khusus hingga terbit SP3 kasus pemalsuan akta notaris dilakukan secara profesional.
“Bukti demi bukti mereka uji, khususnya mengenaik akta, tetapi yang jadi masalah, sudah ada bukti yang diuji 2 kali dipengadilan bahwa bukti pelapor dinyatakan sah, tetapi polda masih mau uji, jadi ini mau diuji seperti apa, padahal sudah ada bukti pengadilan,” katanya.