Politik

20 Penyelenggara Pemilu di Sulteng Diperiksa DKPP Buntut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada 2024

Global Sulteng
×

20 Penyelenggara Pemilu di Sulteng Diperiksa DKPP Buntut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
20 Penyelenggara Pemilu di Sulteng Diperiksa DKPP Buntut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap 20 penyelenggara pemilu di Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin 10 Februari 2025. Foto: DKPP RI.

GLOBALSULTENG.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap 20 penyelenggara pemilu di Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin 10 Februari 2025.

Sidang pemeriksaan 20 penyelenggara pemilu di Sulteng dilaksanakan diruang sidang DKPP, Jakarta, dengan memeriksa dua perkara, yakni 12-PKE-DKPP/I/2025 dan 46-PKE-DKPP/I/2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dikutip dari laman resmi DKPP RI, Selasa 11 Februari 2025, para teradu berasal dari empat instansi, yaitu KPU Provinsi Sulteng, Bawaslu Sulteng, KPU Parimo dan Bawaslu Parimo.

Pengadu dalam kasus ini adalah Fadli A. Azis dan Mahfud AR. Kambay, yang memberikan kuasa kepada Lukman.

Baca juga: Polda Sulteng Dilapor ke Wapres dan Komisi III DPR RI Buntut Penerbitan SP3 Kasus Pemalsuan Akta Notaris, Kuasa Hukum Duga Ada Intervensi Oknum Pejabat

Dalam perkara pertama, sepuluh penyelenggara pemilu dari KPU Parimo dan KPU Sulteng diperiksa atas dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dalam Pilkada 2024.

Lima teradu dari KPU Parimo yakni Ketua KPU Ariyana serta anggota Mohamad Iskandar Mardani, Daiman Hidayat, Maskar, dan I Made Koto Parianto diduga mengeluarkan keputusan yang menyatakan pasangan Amrullah-Ibrahim tidak memenuhi syarat (TMS) tanpa dasar hukum yang kuat.

Pengadu menilai keputusan tersebut mencederai hak konstitusional paslon untuk maju dalam Pilkada 2024.

Menurut kuasa hukum pengadu, Lukman, status TMS tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melalui Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS yang dibacakan pada 28 Oktober 2024.

Pengadu juga menuding KPU Parimo tidak memberikan kesempatan yang adil kepada pasangan Amrullah-Ibrahim dalam pelaksanaan kampanye.

Selain itu, Ketua dan empat anggota KPU Provinsi Sulteng, yakni Risvirenol (Ketua), Christian A. Oruwo, Darmiati, Dirwansyah Putra, dan Nisbah, juga diduga tidak melakukan supervisi terhadap kebijakan KPU Parimo dalam tahapan pencalonan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua KPU Parimo Ariyana menegaskan bahwa keputusan TMS telah melalui proses verifikasi administrasi dan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kata Ariyana, pasangan Amrullah-Ibrahim tidak memenuhi syarat karena Amrullah merupakan mantan terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020.

Perkara kedua melibatkan sepuluh penyelenggara pemilu dari Bawaslu Paeimo dan Bawaslu Sulteng.

Ketua dan empat anggota Bawaslu Parimo yakni Muhammad Rizal, Herman Saputra, Muhammad Ja’far, Jayadin dan Fatmawati, diduga tidak mengawasi tahapan pendaftaran Amrullah-Ibrahim yang akhirnya berujung pada keputusan TMS oleh KPU Parimo.

Pengadu menuding Bawaslu Parimo melakukan pembiaran terhadap keputusan KPU yang dianggap tidak adil. Selain itu, lima anggota Bawaslu Sulteng, yakni Ketua Bawaslu Nasrun serta anggota Muh. Rasyidi Bakry, Ivan Yudharta, Fadlan dan Dewi Tisnawati, juga diduga tidak memberikan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Parimo dalam penyelesaian sengketa pencalonan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Bawaslu Parimo Muhammad Rizal menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan agar verifikasi administrasi pencalonan dilakukan secara cermat dan sesuai aturan.

Baca juga: Pasca Kanit Gakkum Polres Morowali Dicopot, Dirlantas Polda Sulteng Warning Personel Tak Menyimpang saat Operasi Keselamatan Tinombala 2025

Menurut Rizal, proses penyelesaian sengketa telah dilakukan dengan pendampingan dari Bawaslu Sulteng.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan anggota majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.