GLOBALSULTENG.COM – Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Reny Lamadjido keluar sebagai pemenang Pilkada 2024.
Kemenangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido setelah pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Sulteng 2024.
Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido kini berkekuatan hukum tetap.
Adapun putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap Hakim Arief dalam persidangan.
Usai pembacaan putusan itu, Ahmad Ali mengucapkan selamat kepada Anwar Hafid dan Reny Lamadjido.
Ucapan selamat itu dibagikan Ahmad Ali melalui status facebooknya. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya yang telah berjuang selama proses pilkada 2024.
“Masyarakat sulteng yang saya cintai dan para pendukung pasangan beramal yang syaya sayangi terima kasih sudah menemani kami dalam perjuangan selama ini, barusan MK telah memutuskan bahwa gugatan pasangan BerAmal ditolak, untuk mari kita bersama memberikan ucapan selamat kepada pasangan berani yang telah resmi menjadi gubernur sulteng terpilih, selamat kepada adinda Anwar hafid dan yunda reny lamajido yang ditetapkan menjadi gubernur sulteng, mari kita dukung dengan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat sulteng,” tulis akun facebook Ahmad Ali.