Seputar Sulteng

PPPK Tahap 1 di Sulteng Segera Terima SK dan Gaji-THR, Berikut Rinciannya

Global Sulteng
×

PPPK Tahap 1 di Sulteng Segera Terima SK dan Gaji-THR, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
PPPK Tahap 1 di Sulteng Segera Terima SK dan Gaji-THR, Berikut Rinciannya
Kabar baik bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Kabar baik bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 14 Januari 2025, telah mengumumkan jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji bagi PPPK Tahap 1.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: 2 Bulan Menunggu SK, Gaji Pegawai Honorer yang Lulus PPPK Tak Bisa Dibayarkan, BKD Sulteng Sebut Jadi Temuan BPK

Peserta yang dinyatakan seleksi diwajibkan melengkapi dokumen pemberkasan sebelum 31 Januari 2025.

Dokumen yang harus diunggah melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id mencakup:

1. Pas foto formal berlatar merah.

2. Ijazah asli.

3. Transkrip nilai asli.

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai.

5. Surat pernyataan sesuai ketentuan.

BKN mengingatkan peserta untuk mematuhi tenggat waktu agar tidak kehilangan kesempatan dalam proses pemberkasan.

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 28 Februari 2025. SK PPPK Tahap 1 akan diterbitkan mulai 1 Maret 2025, yang sekaligus menjadi awal masa kerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Gaji pertama PPPK Tahap 1 di Indonesia khususnya Sulteng akan mulai dihitung sejak 1 Maret 2025. Jika ada keterlambatan penerimaan SK, peserta tetap akan menerima gaji penuh melalui sistem rapel.

Baca juga: Pemerintah Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Badan Gizi Nasional RI, Begini Cara Daftarnya

Bersamaan dengan pencairan gaji pada Maret 2025, peserta PPPK Tahap 1 juga berpeluang menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini mengacu pada aturan bahwa PPPK berhak atas THR, serupa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peserta seleksi diminta untuk memantau pengumuman dari masing-masing instansi, mengingat prosedur teknis pemberkasan dapat berbeda.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut daftar gaji sesuai golongannya:

-Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

-Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

-Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

-Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

-Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

-Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

-Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

-Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

-Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

-Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

-Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

-Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

-Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

-Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

-Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

-Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

-Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000