GLOBALSULTENG.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman menyebut bahwa pembayaran gaji pegawai honorer yang telah lulus selesksi PPPK namun belum menerima Surat Keputusan (SK) menunggu kebijakan Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan Adiman saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon Whatsapp, Selasa (28/1/2025).
Menurut Adiman, pembayaran pegawai honorer yang telah lulus PPPK tidak bisa dilakukan karena akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karna kalau kita bayarkan, itu akan jadi temuan BPK, makanya kita tidak bisa lakukan kesalahan,” ucapnya.
Baca juga: Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Ratusan Pasangan Langsung Menikah
Larangan pembayaran gaji pegawai honorer yang lulus PPPK juga telah diingatkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga, pembayaran gaji kepada pegawai yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK tidak boleh dilakukan meskipun belum menerima SK PPPK.
Namun, kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendagri bertentangan dengan Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. MenPAN-RB menyatakan bahwa tetap menganggarkan gaji honorer yang mengikuti proses seleksi PPPK sampai terangkat menjadi ASN.
Bahkan, SE MenPAN-RB juga tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulteng nomor 01 Tahun 2025 pada poin ke-3 yang menyatakan bahwa tetap menganggarkan/diberikan gaji bagi pegawai Non-ASN yang dinyatakan lulus pada tahap I hingga diangkat menjadi ASN.
“Ini kan jadi dimanika, bertabrakan surat edaran dengan pernyataan mendagri, kita di daerah yang bingung,” ujar Adiman.
Adiman menambahkan, kebijakan yang bertabkrakan ini akan dibahas dalam rapat virtual bersama Mendagri pasca libur Isra Miraj dan Imlek 2025.
“Setelah libur, BKD Sulteng akan zoom (rapat virtual) bersama Mendagri terkait pembayaran gaji honorer yang lulus PPPK, nanti banyak hal yang akan kita tanyakan ke mereka, kita tunggu dulu kebijakan pemerintah pusat,” tuturnya.
Diketahui, saat ini ribuan pegawai honorer yang dinyatakan lulus mengikuti seleksi PPPK memasuki tahap pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
Adapun pengisian DRH NI PPPK dilaksanakan sejak 1 sampai 31 Januari 2025 dilanjutkan dengan usul penetapan NI PPPK atau Nomor Induk Pegawai pada 1-28 Februari 2025.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025, jadwal penerbitan SK PPPK direncanakan pada 1 Maret 2025.