Politik

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulteng di MK, KPU Sulteng Klaim Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Salah Rancang Petitum

Global Sulteng
×

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulteng di MK, KPU Sulteng Klaim Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Salah Rancang Petitum

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulteng di MK, KPU Sulteng Klaim Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Salah Rancang Petitum
Kuasa Hukum KPU Sulteng Ali Nurdin menyebut bahwa pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri salah dalam merancang petitum. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kuasa Hukum KPU Sulteng Ali Nurdin menyebut bahwa pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri salah dalam merancang petitum.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulteng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun dalam petitum poin 6, pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri ini meminta MK untuk menetapkan paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Sulteng 2024.

Baca juga: Pimpin Rapat Kerja 2025, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Ingatkan OPD Hilangkan Budaya ‘Copy Paste’ dalam Perencanaan Anggaran

Padahal, penetapan pemenang bukan kewenangan MK. kemudian, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota.

Tetapi, pihak yang mempunya tagline BERAMAL di Pilkada Sulteng 2024 ini tidak menyebut sama sekali lokasi di mana PSU harus diulang.

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya dimana,” ujar Ali Nurdin.

Sebelumnya, sejumlah ahli telah memprediksi bahwa dalil yang diucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah.

Dalil-dalil yang sukar dibuktikan dijadikan alasan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri ke MK agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng.

Baca juga: Inspektur Tambang Sulteng Keluarkan 7 Perintah ke 5 Perusahaan Pasca Banjir Bandang di Kawasan Tambang Morowali Utara

Pengamat Politik Universitas Tadulako Asrifai menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada paslon 01 sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” tuturnya.