GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kuasa Hukum KPU Sulteng Ali Nurdin menyebut bahwa pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri salah dalam merancang petitum.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulteng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).
Adapun dalam petitum poin 6, pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri ini meminta MK untuk menetapkan paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Sulteng 2024.
Padahal, penetapan pemenang bukan kewenangan MK. kemudian, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota.
Tetapi, pihak yang mempunya tagline BERAMAL di Pilkada Sulteng 2024 ini tidak menyebut sama sekali lokasi di mana PSU harus diulang.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya dimana,” ujar Ali Nurdin.
Sebelumnya, sejumlah ahli telah memprediksi bahwa dalil yang diucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah.
Dalil-dalil yang sukar dibuktikan dijadikan alasan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri ke MK agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng.
Pengamat Politik Universitas Tadulako Asrifai menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada paslon 01 sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” tuturnya.