GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Polda Sulteng untuk memeriksa seluruh perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut) pasca insiden banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan satu orang karyawan.
JATAM Sulteng juga meminta agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tindak pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
“Bencana banjir dan longsor di Desa Tamainusi yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan nikel tidak hanya membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan eksploitasi tambang, tetapi juga keberanian aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan korban jiwa,” ucap Koordinator JATAM Sulteng Moh Taufik, Minggu (5/1/2025).
Baca juga: Inspektur Tambang Sulteng Investigasi Perusahaan Pasca Banjir Bandang di Desa Tamainusi Morut
Kata Taufik, pihaknya menduga bahwa perusahaan tambang di wilayah tersebut lalai dalam menjalankan aktivitasnya hingga merusak kawasan penyangga, termasuk hutan.
Menurutnya, kerusakan ini menjadi salah satu pemicu utama bencana banjir dan tanah longsor yang menelan korban jiwa.
Selain mendesak penegakan hukum, JATAM Sulteng juga menyerukan evaluasi terhadap seluruh izin dan aktivitas tambang nikel di kawasan tersebut yang dianggap mengancam keselamatan warga serta lingkungan sekitar.
“Perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan, tidak cukup hanya dengan perbaikan tata kelola tambang, tetapi juga harus ada langkah hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Diketahui, bencana banjir bandang yang terjadi pada Jumat 3 Januari 2025 menghancurkan sebagian wilayah Desa Tamainusi termasuk bangunan site camp milik salah satu perusahaan tambang.
Baca juga: Satu Karyawan Tewas Pasca Banjir Bandang di Kawasan Tambang CV SAP Morut, Diduga Kiriman dari Hulu
Insiden ini turut menewaskan seorang pekerja tambang bernama Samsul Alam, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng.
JATAM Sulteng berharap langkah penegakan hukum yang tegas dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak tambang.