Politik

Longki Djanggola Soroti soal Keterlibatan ASN dan Kepala Daerah saat Kampanye Pilkada 2024, Usulkan Pemberhentian

Global Sulteng
×

Longki Djanggola Soroti soal Keterlibatan ASN dan Kepala Daerah saat Kampanye Pilkada 2024, Usulkan Pemberhentian

Sebarkan artikel ini
Longki Djanggola Soroti soal Keterlibatan ASN dan Pejabat Daerah saat Kampanye Pilkada 2024, Usulkan Pemberhentian
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penjabat (Pj) kepala daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penjabat (Pj) kepala daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Longki mengusulkan pemberhentian sementara bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti melanggar ketentuan kampanye.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Saya mengusulkan agar semua ASN, Pj bupati, gubernur dan pejabat negara yang melanggar ketentuan kampanye diberikan hukuman pemberhentian sementara,” ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Kamis (31/10/2024).

Baca juga: 29.846 Surat Pemberitahuan Memilih Tak Terdistribusi di Parimo, Muharram Nurdin Curiga ke KPU: Ada Desain Tersendiri

Longki secara khusus menyoroti keterlibatan sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Sigi dan Bupati Tojo Unauna, dalam kegiatan kampanye pasangan calon tertentu.

Ia mempertanyakan apakah tindakan mereka sesuai dengan ketentuan Pilkada.

“Bagaimana dengan bupati Sigi dan Bupati Touna yang statusnya pejabat negara, tetapi berkampanye untuk paslon yang didukungnya? apakah ini tidak melanggar ketentuan Pilkada?” ujar Longki.

Merespons hal tersebut, Mendagri secara tegas menyatakan bahwa pejabat negara, ASN, dan Pj kepala daerah dilarang ikut serta dalam kampanye.

Namun, kepala daerah yang berasal dari partai politik masih diizinkan berkampanye asalkan memiliki izin atau cuti dari Mendagri.

Pernyataan Longki langsung viral di media sosial. Beberapa pihak menilai usulan tersebut sebagai bentuk serangan politik, namun Longki dengan tegas membantahnya.

“Kok ada istilah serang-menyerang? Saya hanya ingin menegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, ya harus diberikan sanksi,” tuturnya.

Ia juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang merespons pernyataannya dengan nada sinis.

“Apa maksudnya dengan ‘bercermin dulu’? apakah saya melanggar ketentuan Pilkada?” tanya Longki.

Baca juga: Bank Mandiri Catat Penyaluran KUR di Sulteng Tembus Rp 1 Triliun Tahun 2024

Langkah Longki mendapat perhatian luas karena dianggap sebagai upaya konkret menjaga integritas Pilkada. Menurutnya, netralitas ASN adalah fondasi kepercayaan publik terhadap demokrasi.

“Ini bukan soal menyerang siapa pun, tetapi soal menegakkan aturan yang sudah jelas,” jelasnya.