GLOBALSULTENG.COM, PALU – Tim Hukum BERAMAL membantah tudingan terkait dengan keterlibatan anggota Kepolisian untuk memenangkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL Salmin Hedar saat konferensi pers di Sekretariat Koalisi di Kota Palu, Kamis (21/11/2024).
Menurut Hedar, tudingan terkait campur tangan Polri untuk memenangkan pasangan BERAMAL melalui video viral dalam Surat Terbuka untuk Kapolri dari kelompok yang mengatasnamakan masyarakat sulteng telah beredar luas di media sosial.
Baca juga: 3 Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Donggala, Barang Bukti 19,8 Kilogram
“Surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sulteng yang berisikan Kapolda memerintahkan seluruh kasat intel di Polres, Karo Bimas dan Bhabinkamtibmas untuk membantu pasangan BERAMAL adalah tidak benar, karena tidak disertai bukti maupun fakta,” ucapnya.
“Maka yang bersangkutan telah melakukan fitnah dan penyebaran hoax yang sesat serta menyesatkan sehingga sangatlah beralasan hukum untuk dilaporkan ke kepolisian guna untuk menegakkan hukum dan demokrasi khususnya di Sulteng,” tambahnya.
Kata Hedar, hal itu merupakan bentuk tuduhan serius yang ditujukan kepada institusi kepolisian yang telah berkomitmen untuk netral dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pilkada damai tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Informasi yang telah beredar sebagaimana di media sosial facebook itu merupakan berita yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.
Hedar menambahkan, pihaknya telah mempelajari tudingan itu dan melaporkan pemilik akun facebook berinisial FN dan oknum-oknum terkait ke Polda Sulteng karena telah menyebarkan informasi fitnah tersebut.
“Pengaduan ke Polda Sulteng sudah dilakukan, Polda juga harus segera menindaklanjuti laporan kami karena informasi tersebut sudah merugikan kandidat kami menjelang penconblosan 27 November 2024,” tuturnya.