GLOBALSULTENG.COM, DONGGALA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu jaringan Internasional Indonesia-Malaysia.
Adapun 3 pelaku yang berinisial N, HS dan IB ditangkap oleh petugas BNN gabungan Bea Cukai di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Senin 18 November 2024.
Adapun dari tangan 3 pelaku pengedar jaringan Internasional itu didapatkan barang bukti berupa 19,8 kilogram sabu.
Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK terkait aliran dana jika ada masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan para pelaku.
“Kita terus bersama-sama, hasil dari penangkapan ini kita akan melakukan penyelidikan TPPU untuk melemahkan kekuatan mereka,” ucapnya saat konferensi pers di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan Palu, Kamis (21/11/2024).
Disisi lain, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebut bahwa penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba telah dibentuk Desk Pemberantasan Narkoba di tingkat Nasional yang melibatkan berbagai kementerian serta lembaga terkait.
“Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh stakeholder dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, Polda Sulteng telah menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba.
Tahun 2022 tercatat 568 kasus dengan barang bukti sabu 10.244,74 gram dan ganja 5.441,04 gram.
Selanjutnya pada tahun 2023, jumlah kasus yang terungkap sedikit menurun menjadi 544 kasus, namun dengan barang bukti yang lebih besar yaitu sabu 43.045,01 gram.
Sedangkan untuk tahun 2024, hingga saat ini telah terungkap 595 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 63.678,4 gram dan ganja 1.127,2 gram.
Peningkatan pengungkapan kasus ini mencerminkan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran narkoba.
“Melalui keberhasilan ini, Polda Sulteng telah berhasil menyelamatkan lebih dari 250.000 orang di wilayah tersebut dari bahaya narkoba,” tuturnya.