GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Adapun dari 10 tersangka itu berinisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), AW (18), SN (21) dan 2 lainnya yang masih dibawah umur yakni HS (16) dan HH (16).
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Muhammad Reza menyampaikan bahwa para pelaku mengajak korban (CA) kerumah kosong di Jl Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi pada 2 November 2024.
Baca juga: Bandar Judi Kupon Putih di Palu Diringkus Polisi, Potong 10 Persen Jika Klien Menang
Saat berada dirumah kosong, korban CA dipaksa untuk mengomsumsi minuman keras (cap tikus). Korban awalnya menolak tetapi dipaksa oleh tersangka AM dengan cara menarik tangan korban sambil menyodorkan minuman yang telah tersaji di gelas.
Saat itu, CA meminum-minuman keras itu bersama AM dan HH. Sedangkan IM dan HS duduk sambil menghisap lem fox tetapi tidak ikut minum.
Tak berselang lama, 6 orang rekan-rekannya datang serta ikut duduk meminum-minuman keras yang pada saat itu patungan alias mengumpulkan uang demi membeli 2 botol minuman keras dan sabu-sabu.
“Setelah korban CA sudah mabuk berat, pelaku AM dan HS membopong korban masuk kedalam kamar dan kemudian menyetubuhinya secara bergantian,” ucapnya, Kamis (14/11/2024).
“Setelah pelaku AM dan HS selesai menyetubuhi korban, pelaku yang lain juga ikut menyetubuhi anak korban secara bergantian sambil merekam menggunakan handpone milik dari salah satu pelaku,” tambahnya.
Kata Reza, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik pembungkus minuman cap tikus, 2 buah lem fox dan 1 set pakaian milik korban dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Sigi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Anak Dibawah Umur
Adapun pelaku disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun fan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku ditahan di polresta palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami akan proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.