GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi menetapkan oknum guru berinisial TR menjadi tersangka terkait dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat kepada GlobalSulteng, Rabu (13/11/2024).
Kata Nuim, TR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti dalam kasus tersebut.
“Penyidik sudah menetapkan TR sebagai tersangka (kasus pencabulan santri),” ucapnya.
Nuim menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan TR alias oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Sigi itu terjadi pada 5 November 2024.
Saat itu, korban sedang tidur dan terduga pelaku melakukan pelecehan dengan cara memijat korban serta memperlihatkan film porno di ponselnya.
Adapun aksi pencabulan yang dilakukan oknum Pimpinan Ponpes di Sigi itu dilakukan diruangan asrama tempat santri dan hal itu disaksikan oleh santri lainnya berinisial GL.
Melihat kejadian itu, GL memutuskan untuk melarikan diri dan melapor kepada orang tua korban.
Korban berinisial FP (13) masih berasal dari Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Menurut Nuim, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku secara persuasif pada Senin 12 November 2024 setelah sebelumnya sempat meninggalkan kota.
Setelah kembali, terduga pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Terlapor sendiri sudah mengakui perbuatannya dan kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadapnya, sejauh ini, laporan yang masuk baru satu korban, kami akan mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Anwar Hafid Janji Selesaikan Masalah Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan Perusahaan di Morut
Nuim menambahkan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara adil apalagi korban masih di bawah umur guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kasus ini menjadi atensi Kapolres Sigi karena melibatkan anak-anak, kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan cepat,” tuturnya.