GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap bandar judi kupon putih (shio) berinisial ED (54).
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Muhammad Reza saat konferensi pers di Mako Polresta Palu, Kamis (14/11/2024).
Reza menjelaskan, penangkapan bandar judi kupon putih di Palu ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi permainan judi tersebut.
Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Wakapolda Sulteng Baru Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf
Adanya informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan lokasi judi itu di Jl Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat pada 10 November 2024.
“Salah satu warga terlebih dahulu sudah ditangkap yang saat itu hendak memasang nomor judi dirumah ED,” ucapnya.
“Saat itu kami juga langsung menangkap ED beserta barang bukti yang digunakan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat berupa 1 buah buku warna hijau yang berisikan rekapan nomor, 1 unit handphone, 2 buah pulpen, 3 buah spidol dan uang tunai Rp 245 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ED mengaku bahwa bisnis judi kupon putih itu dijalankan baru sekitar 2 bulan. Bisnis judi kupon putih itu dilakukan demi menambah penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan hidup karena pekerjaannya buruh harian lepas.
Menurut Reza, modus yang dilakukan ED dalam menjalankan judi kupon putih sebagai bandar yakni awalnya merekap semua pasangan klien disebuah buku yang telah disiapkan.
“Setelah berhasil merekap, maka ED memasang seluruh pasangan klien melalui akunnya di situs judi online, keuntungannya didapatkan ketika ada klien yang menang dan ED memotong 10 persen dari kemenangan kliennya itu, ED juga sering dapat bonus modal pasangan dari situs judi online,” ujarnya.
Reza menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pelaku (ED). Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara, ED langsunh ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik juga sudah melengkapi berkas perkaranya untuk ditembuskan ke pihak kejaksaan, ED disangkakan pasal 303 ayat 1 ke-3 KUPH dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” tuturnya.