GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu dipimpin oleh Ketua DPRD, Armin Soputra, Rabu (21/8/2024).
Dalam rapat ini, hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha, sejumlah anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Imran Lataha menyampaikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah merupakan elemen krusial dalam pembangunan hukum dan penegakan hukum.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik,” ucapnya.
Perubahan APBD 2024, menurutnya, disusun mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Adapun perubahan ini dipicu oleh beberapa kondisi seperti perkembangan asumsi yang tidak sesuai, keadaan darurat, serta kebutuhan mendesak yang tidak terprediksi sebelumnya.
Baca juga: Buntut Debu Tebal Aktivitas Galian C di Buluri, Ketua Fraksi NasDem DPRD Palu Angkat Bicara
Dalam struktur APBD-P 2024, Pemerintah Kota Palu menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,804 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,826 triliun, dan pembiayaan daerah Rp21,43 miliar. Pendapatan daerah meningkat dari target awal Rp1,651 triliun dengan tambahan Rp153,22 miliar, sementara belanja daerah juga naik dari Rp1,783 triliun menjadi Rp1,826 triliun.
Rapat Paripurna perubahan APBD 2024 ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kota Palu dalam menyusun kebijakan keuangan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan di masa mendatang.