GLOBALSULTENG.COM – Postingan oknum anggota Polsek Kulawi Briptu Yuli Setyabudi, anggota Polsek Kulawi melalui media sosial sempat menarik perhatian publik.
Dalam konten yang dibuat, Briptu Yuli Setyabudi mengutip video statmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan, “Yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri”.
Briptu Yuli Setyabudi menanggapi statmen Kapolri dengan mengatakan bahwa dirinya mengkritik Polri tetapi justru disidang kode etik.
Baca juga: Oknum Bhabinkamtibmas Diduga Ancam Warga Pantolobete Buntut Penyegelan Ruangan Kepala Desa
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan bahwa tidak benar dari beberapa kasus terkait Briptu Yuli Setyabudi pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri.
“Tidak benar bahwa Briptu Yuli Setyabudi pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima GlobalSulteng, Sabtu (3/8/2024).
Menurut Djoko, Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten di media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri.
Terkait dengan konten Briptu Yuli tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023, informasi itu tidak benar dan merupakan kebijakan Kapolres Sigi.
“Jumlah personel dalam operasi tersebut ditambah dari 50 menjadi 173 personel karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan, anggaran operasi yang seharusnya untuk 50 personel dibagikan untuk 173 personel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djoko menyatakan bahwa peningkatan jumlah personel ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Terkait keluhan Briptu Yuli, tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng telah melakukan klarifikasi langsung ke Polres Sigi.
Dia menambahkan, sidang disiplin atau kode etik Briptu Yuli Setyabudi berkaitan dengan kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan mobil rental.
“Tidak ada putusan kode etik karena mengkritik Polri,” tuturnya.