Politik

Bawaslu Palu Ungkap Sejumlah Kerawanan saat Pelaksanaan Coklit

Global Sulteng
×

Bawaslu Palu Ungkap Sejumlah Kerawanan saat Pelaksanaan Coklit

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Temukan Sejumlah Pantarlih di Kota Palu Anggota Parpol hingga Proses Coklit Tak Sesuai Jadwal
Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim menyebut pihaknya menemukan sejumlah kerawanan saat proses Coklit daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih jelang Pilkada 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim menyebut pihaknya menemukan sejumlah kerawanan saat proses Coklit daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih jelang Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan melalui keterangan tertulisnya berdasarkan hasil pengawasan coklit yang dilakukan Pantarlih di Kota Palu, Jumat (19/7/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Agus, terdapat dua jenis kerawanan utama diantaranya kerawanan tatacara dan prosedur coklit serta kerawanan pemetaan TPS dan pendataan pemilih.

Adanya temuan kerawanan itu, Agus mengimbau agar masyarakat Kota Palu bisa bersama-sama mengawal serta mengawasi pelaksanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca juga: Bawaslu Palu Buka 9 Posko Kawal Hak Pilih Selama Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Pelanggaran

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ke posko kawal hak pilih terdekat,” ujarnya.

Dia berharap, tercipta kerjasama yang baik antara masyarakat dan petugas agar proses coklit dapat berjalan lancar.

“Semoga masyarakat dapat membantu Bawaslu dalam proses pengawasan sehingga proses coklit dapat berjalan lancar dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat serta terpercaya untuk pilkada 2024,” tuturnya.

Baca juga: 24 Panwascam di Kota Palu Resmi Dilantik, Ketua Bawaslu Harap Jaga Integritas dan Independen

Berikut rincian kerawanan yang ditemukan Bawaslu Kota Palu:

Kerawanan Tata Cara dan Prosedur Coklit

1. Pantarlih masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur coklit.

2. Beberapa Pantarlih belum melakukan coklit atau tidak lengkap atributnya karena masalah distribusi logistik.

3. Aplikasi e-Coklit sering bermasalah, sehingga beberapa Pantarlih terpaksa melakukan coklit secara manual.

4. Ada Pantarlih yang berhalangan melaksanakan coklit karena sakit, sehingga menghambat proses.

5. Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih.

6. Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

7. Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

8. Pantarlih tidak dapat melakukan panggilan video untuk verifikasi jika keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el.

9. Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya.

10. Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal dunia.

11. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap KK.

12. Pantarlih tidak mencatat pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.

13. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

14. Beberapa Pantarlih berasal dari pengurus/anggota partai politik atau tim kampanye.

15. Pantarlih mewakilkan tugas Coklit kepada orang lain atau tidak melaksanakan pencoklitan langsung ke rumah warga.

16. Kondisi cuaca buruk, seperti hujan besar dan banjir, menghambat proses Coklit di beberapa daerah.

Kerawanan Pemetaan TPS dan Pendataan Pemilih

1. Penggabungan TPS saat pemilihan berpotensi menyulitkan pemilih secara geografis.

2. Beberapa TPS hampir mencapai jumlah maksimal pemilih (600 orang), yang berpotensi tidak dapat menampung pemilih tambahan.

3. Ditemukan ketidaksesuaian daftar pemilih dengan penempatan TPS.

4. Pemilih terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain.

5. Masih ada data warga yang telah meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih.

6. Ditemukan pemilih dengan KTP-el ganda.

7. Pemilih tidak terdata di TPS terdekat dari tempat tinggalnya.