GLOBALSULTENG.COM – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan terkait dengan pemotongan upah untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Peraturan itu memberlakukan pemotongan gaji 3 persen kepada para pekerja mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI-Polri, swasta dan pekerja mandiri diseluruh Indonesia termasuk Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk pelaksanaan Tapera.
Baca juga: Target 10 Medali Emas di PON XXI Aceh Sumut 2024, Berikut Cabor Unggulan Sulawesi Tengah
Upah pekerja di perusahaan dan instansi yang didapatkan akan dipotong 2,5 persen serta 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja. Sementara, pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya (3 persen).
Pasal 5 ayat 3 dalam PP nomor 21 tahun 2024 menyatakan bahwa instansi, perusahaan dan pekerja mandiri yang berpenghasilan UMP serta berusia 20 tahun dan telah menikah saat mendaftar, wajib menjadi peserta Tapera.
Pekerja mandiri yang berpenghasilan UMP juga harus dapat menjadi peserta Tapera. Sehingga, para anak muda yang baru merasakan dunia kerja harus merasakan pemotongan gaji sebesar Rp Rp 152.020 (2,5 persen). Kemudian, pemberi kerja/perusahaan akan membayar iuran Rp 25.336 (0,5 persen).
Jika melihat pemotongan gaji untuk Tapera, maka pekerja yang memiliki gaji UMR Sulteng sebesar Rp 3.179.859 akan dipotong 2,5 akan menjadi Rp 3.027.839 (diluar pemotongan BPJS Ketenagakerjaan) dan 0,5 persen dari perusahaan tempat bekerja.
Provinsi Sulteng khususnya di wilayah Kota Palu, Sigi dan sekitarnya, harga-harga properti (rumah) mencapai Rp 150 juta hingga Rp 400 juta lebih.
Para anak muda, ASN-PPPK dan pekerja swasta, pekerja mandiri di Sulteng yang berusia 23 tahun dan akan pensiun diusia 57 tahun, total tabungannya untuk Tapera selama 34 tahun bekerja sebesar Rp 62.024.160 artinya belum bisa membeli rumah.