GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aparat kepolisian berhasil menangkap 2 orang pelaku penganiayaan remaja di Kota Palu berinisial IG (20) dan VS (20).
Hal itu dibenarkan juga oleh Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Muhammad Reza melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Menurut Reza, 2 pelaku penganiayaan remaja di Kota Palu juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah unit PPA Polresta Palu memeriksa saksi-saksi dan korban.
“Kedua pelaku (IG dan VS) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya telah kami tahan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak/pasal 170 ayat 1 UU Hukum Pidana (KUHP).
“Motif pelaku melalukan penganiayaan karna kesal, pelaku menduga korban mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku,” ujarnya.
Diketahui, korban penganiayaan tersebut berusia 15 tahun. Adapun kasus itu terjadi pada 29 Mei 2024 dan viral dimedia sosial.
Baca juga: Mark Up Bill Hotel hingga Proyek Jalan Mencuat, Hasil Audit BPK Sulteng di 13 Kabupaten Kota
Reza mengimbau, agar rekaman video penganiayaan tersebut tidak disebarluaskan demi menjaga privasi dan psikologi korban.