GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalukan razia Minuman Keras (Miras) di Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota.
Razia miras di Desa Sigimpu itu dilakukan demi mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Razia miras di Desa Sigimpu itu dibenarkan juga oleh Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Tahun 2024, Warga Sulteng Bisa Simak Syaratnya Disini!
“Iya benar, kemarin Polsek Palolo melakukan razia miras itu,” ucapnya.
Menurut Nuim, pihaknya berhasil menyita 50 liter miras dari seorang warga yang melintas di Desa Sigimpu tersebut.
Adapun barang bukti itu sudah dibawa ke Polsek Palolo. Sementara, untuk pemiliknya dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan tidak membeli maupun menjual miras.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, apalagi memproduksi dan menjualnya.” ujarnya.