Kriminal Hukum

Penjual Miras di Kabupaten Sigi Terjaring Razia, Polisi Temukan 50 Liter

Global Sulteng
×

Penjual Miras di Kabupaten Sigi Terjaring Razia, Polisi Temukan 50 Liter

Sebarkan artikel ini
Penjual Miras di Kabupaten Sigi Terjaring Razia, Polisi Temukan 50 Liter
Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalukan razia Minuman Keras (Miras) di Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalukan razia Minuman Keras (Miras) di Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota.

Razia miras di Desa Sigimpu itu dilakukan demi mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Razia miras di Desa Sigimpu itu dibenarkan juga oleh Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Tahun 2024, Warga Sulteng Bisa Simak Syaratnya Disini!

“Iya benar, kemarin Polsek Palolo melakukan razia miras itu,” ucapnya.

Menurut Nuim, pihaknya berhasil menyita 50 liter miras dari seorang warga yang melintas di  Desa Sigimpu tersebut.

Adapun barang bukti itu sudah dibawa ke Polsek Palolo. Sementara, untuk pemiliknya dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan tidak membeli maupun menjual miras.

Baca juga: Terbuka untuk Semua Jurusan dan Penempatan Sesuai Domisili, Berikut Cara Mendaftar Jadi Admin BPJS Kesehatan

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, apalagi memproduksi dan menjualnya.” ujarnya.