Iklan - Geser untuk melanjutkan
Seputar Sulteng

Ketua KI Sulteng Ungkap Filosofi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik saat Rakor PPID

Global Sulteng
×

Ketua KI Sulteng Ungkap Filosofi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik saat Rakor PPID

Sebarkan artikel ini
Ketua KI Sulteng Ungkap Filosofi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik saat Rakor PPID
Ketua Komisi Informasi (KI) Sulteng Abbas H. A. Rahim menjadi pemateri pada Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Ketua Komisi Informasi (KI) Sulteng Abbas H. A. Rahim menjadi pemateri pada Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Pertemuan Siuri Cottages Rabu (15/5/2024).
Rakor tersebut diikuti oleh 13 PPID Utama Kab/Kota dan 42 PPID Pelaksana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sulteng.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Kolaborasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sulawesi Tengah Yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.
Pada kesempatan itu, Ketua KI Sulteng membawakan materi terkait Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Mewujudkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah.
Mengawali materinya, Abbas mengucapkan terima kasih atas kepercayaan terhadap dirinya untuk membawakan materi pada kegiatan Rakor PPID.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan IKP Diskominfo Santik karna telah diberi kesempatan membawakan materi pada kegiatan yang sangat baik ini,” ucapnya.
Abbas menjelaskan, Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam salah satu kewenangannya membuat petunjuk teknis.
Maka, disusunlah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerapan Layananan Informasi Publik Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, partisipasi publik memiliki prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun Landasan Filosofis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Kemudian, mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis berdasarkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Selain itu, memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat untuk memeroleh informasi dengan mudah dan cepat,” ujarnya.
Dia menambahkan, komponen penting dalam membangun pemerintahan yang baik (good goverment) adalah akuntabilitas publik dan partisipasi publik.
“Akuntabilitas publik adalah prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaksana/ penyelenggara kepada publik,” tuturnya.