GLOBALSULTENG.COM – Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sulteng Sudaryano Lamangkona menjadi pemateri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulawesi Tengah Tahun 2024 di Aula Pertemuan Siuri Cottages. Rabu, (15/5/2024).
Rakor tersebut dihadiri, PPID Utama Kab/Kota Se-Sulawesi Tengah dan PPID Pelaksana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov.
Kegiatan ini mengusung tema “Kolaborasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sulawesi Tengah Yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfo Sulteng membawakan materi tentang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Mengawali materinya, Sudaryano menyampaikan bahwa dasar hukum utama Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.
“Satu-satunya undang-undang yang mengatur tentang peran PPID yaitu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
Baca juga: Resmi Dilantik KPU, Berikut Daftar Nama PPK Pilkada 2024 di Kota Palu
Selain itu, PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
“Tentunya, hal ini berkaitan erat dengan pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, jenis-jenis PPID yang diatur pada Pasal 13 Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunkasi dan Informatika, PPID terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana.
PPID Utama, dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sedangkan, PPID Pelaksana dijabat oleh kepala biro pada sekretariat daerah provinsi, sekretaris pada badan/dinas, kepala bagian pada sekretariat daerah kabupaten/kota, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah, atau pejabat yang menangani tata usaha pada unit pelaksana teknis daerah, dan sekretaris camat.
Kata Sudaryano, wewenang PPID utama, diantaranya memutuskan suatu Informasi dapat diakses publik, melakukan koordinasi dengan PPID pelaksana, meminta informasi kepada perangkat PPID Pelaksana, mengkoordinasi pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi, menolak permohonan informasi publik dikecualikan serta melakukan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
Adapun tugas PPID pelaksana yakni membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugasndan kewenangannya.
Kemudian, menyampaikan informasi publik yang berada dibawah satuan kerjanya kepada PPID Utama secara berkala atau sesuai kebutuhan.
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi publik secara cepat, tepat dan berkualitas.
“Menyediakan meja informasi di lingkup PPID Pembantu dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat serta mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan bahan informasi publik di satuan kerjanya,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan tentang beberapa informasi yang dapat dipublikasikan dan tidak dapat dipublikasikan.
Baca juga: 25 Personel Ditlantas Polda Sulteng Bantu Pengamanan KTT World Water Forum di Bali
“Beberapa informasi yang dapat dipublikasikan, meliputi informasi yang bersifat publik, informasi non-rahasia, dokumen terbuka dan data umum atau data yang tidak memiliki risiko signifikan jika diakses oleh publik dan tidak melanggar privasi individu atau kelompok.
“Sedangkan, beberapa informasi yang tidak dapat dipublikasikan seperti Informasi rahasia negara, informasi pribadi, rahasia dagang, informasi yang bersifat rahasia atau rahasia keamanan dan informasi yang terhalang oleh hukum,” jelasnya.