Iklan - Geser untuk melanjutkan
Kriminal Hukum

14 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Banggai Berhasil Ditangkap, Ada Oknum Satpol PP

Global Sulteng
×

14 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Banggai Berhasil Ditangkap, Ada Oknum Satpol PP

Sebarkan artikel ini
14 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Banggai Berhasil Ditangkap, Ada Oknum Satpol PP
Sebanyak 14 orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Banggai. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, BANGGAI – Sebanyak 14 orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Banggai.

Adapun 14 orang pelaku persetubuhan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, peristiwa persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Jadi dari 14 orang ini ada 5 kelompok, awalnya dilakukan pelaku ZAD (16), ARB (20), RTS (19) dan AL (19) pada bulan November 2023 sekira jam 00.30 wita di belakang warga,” ucapnya saat konferensi pers di Mako Polres Banggai, Jumat (3/5/2024).

Kemudian, hal serupa kembali terjadi di belakang rumah warga itu tetapi dengan pelakunya yang berbeda yakni YS (20) dan RP (20).

“Kejadian yang kedua itu dibulan yang sama dan untuk ketiga kalinya di bulan Januari 2024, pelakunya FH (16), MF (16), DUL (17) dan MAB (18) di pondok milik warga juga,” ujarnya.

Baca juga: Partai Anak Presiden Joko Widodo Tak Dapat Kursi Empuk di DPRD Sulteng

Lebih lanjut, peristiwa keempat terjadi pada Maret 2024 pukul 21.30 wita digudang bekas batu pica di Kecamatan Kintom. Adapun pelakunya yakni FD (23) yang merupakan oknum Sat Pol PP.

“Terakhir pada bulan april 2024 di pondok kebun milik warga sekitar pukul 07.00 wita, pelakunya SS (16), MH (19) dan ARB (20),” tuturnya.

Menurutnya, seluruh pelaku persetubuhan berhasil ditangkap pada Selasa 30 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita atas dasar laporan polisi yang masuk di Polres Banggai.

“Motif mereka karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone dalam pergaulan sehari-hari, korbannya ini masih berumur 13 tahun,” jelasnya.

Baca juga: KPU Sulteng Tetapkan Perolehan Kursi Parpol Pemilu 2024, Terbanyak 3 Partai Ini

Dia menambahkan, 14 orang pelaku persetubuhan itu disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.