GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 166 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon dilingkup pemerintahan Kota Palu resmi dilantik Wali Kota Hadianto Rasyid.
Pelantikan 166kepala OPD dan pejabat eselon itu dilaksanakan di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palu pada Jumat 3 Mei 2024.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mencupakan permohonan maaf atas pembatalan pelantikan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Pasalnya, pelantikan pertama terjadi kekeliruan (batal waktu pelantikan berakhir) yang mengakibatkan harus dilakukan pembatalan dan mencabut Surat Keputusan (SK) para kepala OPD dan pejabat eselon.
“Saya mengucapkan permohonan maaf, atas kejadian itu, semoga para pejabat yang lembali resmi dilantik bisa menjalankan pekerjaannya dengan penuh amanah dan tanggungjawab,” ucapnya.
Diketahui, para pejabat yang dilantik yakni Pimpinan Tinggi Pratama 10 orang, Administrator 84 orang, Pengawas 55 orang, dan Pejabat Fungsional Kepala Sekolah 17 orang.
Baca juga: 14 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Banggai Berhasil Ditangkap, Ada Oknum Satpol PP
Diberitakan sebelumya, Surat Keputusan (SK) 166 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Eselon dilingkup Pemerintahan Kota Palu dicabut Wali Kota Hadianto Rasyid.
Pencabutan SK itu didasari atas adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Sehingga, kepala OPD dan pejabat eselon yang baru saja dilantik pada 22 Maret 2024 dinyatakan batal.
Sejumlah kepala OPD dan pejabat eselon yang dicubut SK serta pembatalan pelantikan itu terdiri dari Kepala Sekolah (Kepsek) 17, Pengawas 55, Administrator 84 dan Pimpinan Tinggi Pratama 10 orang.
Diketahui, SK Wali Kota Palu Nomor: 800.1.3.3/7609/BKPSDMD/2024 berlaku 21 Maret 2024 atau terhitung sejak ditetapkan.
Sementara, pelaksanaan pelantikan 22 Maret 2024 itu telah masuk 6 bulan penetapan pasangan calon dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Tetapi, pelantikan itu bisa dilaksanakan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Menteri sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Permendagri itu.
Baca juga: KPU Sulteng Tetapkan Perolehan Kursi Parpol Pemilu 2024, Terbanyak 3 Partai Ini
Pasalnya, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis.
Setelah kepala daerah mengusulkan pergantian, Menteri akan mendelagasikan ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah agar memberikan persetujuan tertulis atas usulan kepala daerah tersebut.