GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Penjabat (Pj) Bupati Morowali Rachmansyah Ismail menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran (T.A) 2023 dan pendapat akhir Bupati tentang 4 buah Ranperda inisiatif DPRD, Senin (25/3/2024).
Kata Rachmansyah, rapat paripurna LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintah daerah untuk transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi atau kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2023 yang telah disetujui bersama dalam perda APBD dan perubahan APBD.
Selain menjelaskan berbagai pencapaian Kabupaten Morowali, LKPJ yang disampaikan oleh PJ Bupati Morowali juga mencakup aspek keuangan dan administratif.
Ia memberikan penjelasan rinci tentang penggunaan anggaran daerah serta proses pengelolaan administrasi pemerintahan selama TA 2023.
Baca juga: Warkop TPID Hadir di Kota Palu, Upaya Pemerintah Hadirkan Harga Pangan Murah
“Adapun penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah T.A 2023 yaitu Target Pendapatan pada APBD adalah sebesar Rp. 1.798.260.416.252,00 dan terealisasi Rp. 1 981.899.957.273,29 atau 110,21% dari nilai yang ditargetkan. Sedangkan Pada Sisi Belanja, target belanja sebesar Rp.2.150.817.432.032,00 dan terealisasi Rp.2.021.816.876.638,07 atau 94% dari yang ditargetkan,” ujarnya.
Menurut Rachmansyah, peningkatan pengelolaan keuangan Pemda Morowali semakin hari semakin membaik.
“Hal ini dapat dilihat berdasarkan peningkatan pendapatan dan belanja daerah dengan jumlah temuan terhadap anggaran yang dilakukan oleh BPK dan BPKP terus mengalami penurunan, serta mendapatkan opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 5 tahun berturut-turut,” tuturnya.
Dia menambahkan, terkait pendapat akhir pemerintah daerah terhadap 4 buah Ranperda inisiatif terkait (Lambang Daerah, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Desa Wisata dan Pelayanan Jamaah Haji).
Baca juga: Segini Harga Beras di Kota Palu Jelang Idul Fitri Hasil Temuan Satgas Pangan Polda Sulteng
Selaku Pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kabupaten Morowali telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Ranperda tersebut.