Iklan - Geser untuk melanjutkan
Kriminal Hukum

17.489 Pelanggar Lalu Lintas di Sulteng Hari ke-10 Operasi Keselamatan Tinombala 2024

Global Sulteng
×

17.489 Pelanggar Lalu Lintas di Sulteng Hari ke-10 Operasi Keselamatan Tinombala 2024

Sebarkan artikel ini
17.489 Pelanggar Lalu Lintas di Sulteng Hari ke-10 Operasi Keselamatan Tinombala 2024
Sebanyak 17.489 pelanggar lalu lintas tercatat saat hari ke-10 Operasi Keselamatan Tinombala 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Sebanyak 17.489 pelanggar lalu lintas tercatat saat hari ke-10 Operasi Keselamatan Tinombala 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari kepada GlobalSulteng, Kamis (14/3/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Sugeng, dari 17.489 pelanggar lalu lintas di Sulteng, 2.113 diantaranya terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis.

Kemudian, 578 terekam ETLE Mobile dan teguran 14.798. Adapun jumlah itu naik 35 persen jika dibandingkan pada tahun 2023.

Baca juga: YLBH APIK Sulteng Komitmen Kawal Kasus Kekerasan Seksual, Minta Sanksi Oknum Pengacara di Palu Ditambah

“Untuk kecelakaan lalu lintas telah terjadi 28 kasus, korban meninggal dunia 8 orang, luka berat 24, luka ringan 36 dan kerugian materiil sebanyak Rp 116.100.000,” ucapnya.

Kata Sugeng, jumlah itu menunjukan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun aparat telah melakukan upaya preventif dan preemtif secara maksimal.

“Kami sudah melaksanakan kegiatan preventif sebanyak 22.364 kali meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta kegiatan preemtif yang meliputi dikmas lantas atau penyuluhan sebanyak 14.720 kegiatan dan penyebaran/pemasangan leaflet, sticker, spanduk dan billboard sebanyak 21.838 kegiatan,” tuturnya.

Baca juga: Kunker di Polresta Palu Jelang Ramadhan, Kapolda Sulteng Bagi-bagi Sembako dan Kursi Roda Untuk Warga

Dia menambahkan, tidak ada kata terlambat untuk tertib berlalu lintas. Dengan mematuhi aturan berlalu lintas berarti menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna lalu lintas lainnya dijalan raya.