Iklan - Geser untuk melanjutkan
Ekonomi

Gaji PPPK Sulteng Alami Keterlambatan Pembayaran di Bulan Maret 2024, Kepala BPKAD Bilang Begini

Global Sulteng
×

Gaji PPPK Sulteng Alami Keterlambatan Pembayaran di Bulan Maret 2024, Kepala BPKAD Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK Sulteng Alami Keterlambatan Pembayaran Gaji di Bulan Maret 2024, Kepala BPKAD Bilang Begini
Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tengah (Sulteng) dikabarkan akan mengalami keterlambatan pembayaran gaji di bulan Maret 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tengah (Sulteng) dikabarkan akan mengalami keterlambatan pembayaran di bulan Maret 2024.

Hal itu terungkap melalui pesan beredar di media sosial whatsapp, Kamis (7/3/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Keterlambatan pembayaran gaji PPPK diakibatkan karena adanya pergeseran anggaran.

Menanggapi itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng Bahran mengatakan, sebagian besar gaji PPPK di Sulteng sudah di cairkan.

Baca juga: Polisi Sebut Sudah Periksa Satu Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur, Minggu Ini Korban Dipanggil

“Sebagian besar sudah cair,” ucapnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bahran tidak menjawab terkait dengan pergeseran anggaran sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Diketahui, keterlambatan pembayaran gaji sering dirasakan oleh PPPK Sulteng. Adapun PPPK Sulteng dibagi 6 wilayah.

Wilayah 1 adalah Palu-Sigi, wilayah 2 Parimo-Donggala, wilayah 3 Poso-Touna, wilayah 4 Morowali-Morut, wilayah 5 Banggai-Bangkep-Balut dan wilayah 6 Tolitoli-Buol.

Baca juga: Rapat Pleno di KPU Sulteng Sempat Diwarnai Keributan, Segel Dokumen Rekapitulasi Suara Kabupaten Parimo Sudah Terbuka

Selain masalah terkait pembayaran gaji, ada juga pengembalian gaji yang sebelumnya telah diterima namun tidak sesuai SPMT.

Kemudian, PPPK juga saat itu sempat mengeluhkan karena lambatnya penerimaan SK. Pasalnya, sebelum adanya penerimaan SK, PPPK tidak di bayarkan lagi kecuali adanya kebijakan dari pihak sekolah tempat pegawai berhonor.