GLOBALSULTENG.COM – Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tengah (Sulteng) dikabarkan akan mengalami keterlambatan pembayaran di bulan Maret 2024.
Hal itu terungkap melalui pesan beredar di media sosial whatsapp, Kamis (7/3/2024).
Keterlambatan pembayaran gaji PPPK diakibatkan karena adanya pergeseran anggaran.
Menanggapi itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng Bahran mengatakan, sebagian besar gaji PPPK di Sulteng sudah di cairkan.
“Sebagian besar sudah cair,” ucapnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bahran tidak menjawab terkait dengan pergeseran anggaran sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Diketahui, keterlambatan pembayaran gaji sering dirasakan oleh PPPK Sulteng. Adapun PPPK Sulteng dibagi 6 wilayah.
Wilayah 1 adalah Palu-Sigi, wilayah 2 Parimo-Donggala, wilayah 3 Poso-Touna, wilayah 4 Morowali-Morut, wilayah 5 Banggai-Bangkep-Balut dan wilayah 6 Tolitoli-Buol.
Selain masalah terkait pembayaran gaji, ada juga pengembalian gaji yang sebelumnya telah diterima namun tidak sesuai SPMT.
Kemudian, PPPK juga saat itu sempat mengeluhkan karena lambatnya penerimaan SK. Pasalnya, sebelum adanya penerimaan SK, PPPK tidak di bayarkan lagi kecuali adanya kebijakan dari pihak sekolah tempat pegawai berhonor.