GLOBALSULTENG.COM – Tim gabungan Mabes Polri bersama Polda Sulteng menyegel dua lokasi tambang emas ilegal di Kota Palu pada Selasa, 14 April 2026.
Dua lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di wilayah Ranodea, Kelurahan Poboya dan Vatutela, Kelurahan Tondo.
Sejumlah titik kolam perendaman emas yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal dipasang garis polisi.
Baca juga: Polisi Sita Tujuh Alat Berat di Lokasi Tambang Emas Ilegal Ongka Malino Parimo
Hasil operasi juga ditemukan adanya mesin genset, drum berisi bahan kimia sianida, jeriken BBM jenis solar dan peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Salah satu warga Vatutela menyebut awal mula tambang ilegal tersebut masuk, mereka sempat melakukan pemalangan jalan.
Namun, ada oknum-oknum yang kembali membuka akses tersebut hingga akhirnya lahan tersebut rusak dan tidak bisa digunakan untuk bertani.
Baca juga: Polda Sulteng Gerebek Tiga Lokasi Tambang Emas Ilegal di Parimo
Aktivitas tambang emas ilegal di Poboya dan Tondo ini berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran air hingga risiko longsor akibat pengelolaan yang tidak sesuai standar.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.












