GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggerebek tiga lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu, 11 April 2026.
Tiga lokasi tambang emas ilegal berada di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu dan Desa Lobu, Kecamatan Moutong.
Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Suratno mengatakan di lokasi tambang emas ilegal Desa Tombi, pihaknya menemukan enam unit talang yang dipakai untuk aktivitas pertambangan. Lima diantaranya telah disegel dan satu lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Petugas juga memasang sejumlah baliho berisi imbauan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin,” kata Suratno, Senin (13/4/2026).
Kemudian, lokasi tambang emas ilegal di Desa Sausu Torono ditemukan adanya bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air dan talang besi.
Baca juga: Palu Jadi Lokasi Pengecoran Bagian Keempat Rupang Buddha Nusantara
Pelbagai fasilitas yang ditemukan juga telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Lokasi tersebut diduga di kelola oleh seorang pemodal.
Sementara, di Desa Lobu, aparat gabungan hanya menemukan tiga bekas talang tanpa ada aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi.
Aparat memasang delapan baliho peringatan sebagai bentuk sosialisasi larangan aktivitas tambang ilegal sesuai, ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dari sejumlah operasi itu, petugas tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan dan minimnya informasi dari masyarakat setempat.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
“Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.












