Politik

59 Orang Warga Binaan Rutan Palu Tak Dapat Hak Suara di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Global Sulteng
×

59 Orang Warga Binaan Rutan Palu Tak Dapat Hak Suara di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
59 Orang Warga Binaan Rutan Palu Tak Dapat Hak Suara di Pemilu 2024, Ini Alasannya
Sebanyak 59 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 59 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Kelas II A Palu Yansen saat ditemui GlobalSulteng, Kamis (15/2/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Yang belum sempat mendapatkan hak pilihnya itu ada sekitar 59 orang,” ucapnya.

Menurut Yansen, 59 orang warga binaan di Rutan Kelas II A Palu yang tidak bisa memilih di Pemilu 2024 itu hanya kesalahan teknis.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sulteng dan Tim Supervisi Mabes Polri Kunjungi TPS Lapas Palu

“Eskalasi masuknya tahanan itu cepat, mereka (59 orang) ini tahanan baru, jadi mereka tidak bisa masuk DPTb di Rutan” ujarnya.

Katanya, warga binaan yang mendapatkan hak suaranya di Pemilu 2024 sebanyak 246 orang dari total tahanan 305 orang.