GLOBALSULTENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui penerbitan PKPU nomor 15 tahun 2023.
Dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, jadwal masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Pada tanggal 21 Januari 2024, dilaksanakan rapat kampanye umum, iklan media cetak, online dan elektronik.
Sedangkan, pada tanggal 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang. Tepat pada 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan suara mulai dari Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun pada tanggal 2-22 Juni 2024 akan dilaksanakan kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua dan 23-25 Juni 2024 masa tenang.
Berdasarkan catatan GlobalSulteng, untuk Calon Presiden (Capres) 2024 yang pernah mendatangi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) selama masa kampanye hanya ada 2 Capres.
Baca juga: Polisi Jalan Kaki 2 Hari Kawal Logistik Pemilu 2024 ke Dusun Ansibong Palasa
Adapun Capres pertama yang mendatangi Sulteng yakni Ganjar Pranowo nomor urut 3 pada 4 Desember 2023.