GLOBALSULTENG.COM – DPRD Sulteng menyiapkan delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Delapan rancangan tersebut terdiri atas lima usulan DPRD dan tiga usulan Pemprov Sulteng.
Rencana legislasi itu disosialisasikan Sekretariat DPRD Sulteng melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026).
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, mengatakan setiap usulan Ranperda harus melalui kajian.
Penilaian mencakup urgensi, kewenangan pemerintah daerah, serta manfaat regulasi bagi masyarakat.
“Pembentukan Perda tidak semata-mata berorientasi pada penambahan produk hukum, tetapi harus memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Delapan Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 mencakup perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan penyelenggaraan pertanian.
Selain itu, terdapat rancangan tentang tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, bantuan hukum, serta perlindungan masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan perilaku seksual.
Dua rancangan lainnya mengatur perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Baca juga: BRI Salurkan Tunjangan Profesi 507 Ribu Guru Non ASN
Di luar delapan Ranperda tersebut, terdapat tiga rancangan dalam daftar kumulatif terbuka. Ketiganya berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD 2027, dan Pertanggungjawaban APBD 2026.
Dalam sosialisasi itu, anggota Bapemperda Mahfud Masuara menjelaskan Propemperda menjadi pedoman DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi.
Penyusunannya harus terencana, terpadu, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Sementara itu, tenaga ahli Bapemperda, Asri Lasatu, menekankan pentingnya analisis kebutuhan sebelum sebuah Ranperda diusulkan.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi, kuesioner, diskusi kelompok terarah, konsultasi publik, hingga wawancara.
Sejumlah peserta dalam forum tersebut turut menyampaikan masukan. Isu yang mengemuka antara lain perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pengembangan komoditas pertanian unggulan, serta akses permodalan bagi pelaku usaha muda.
Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulteng juga memaparkan pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satu upayanya ialah mendorong perlindungan produk unggulan daerah, termasuk Durian Volcano.
Sri mengatakan, masukan dari organisasi profesi, asosiasi, komunitas, dan perangkat daerah akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan regulasi.
Melalui sosialisasi tersebut, Bapemperda berharap penyusunan Perda 2027 lebih partisipatif dan menghasilkan aturan yang sesuai kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.












