Kriminal Hukum

Pekan Depan, Polisi Agendakan Pemanggilan Oknum Pejabat RRI Palu

Global Sulteng
×

Pekan Depan, Polisi Agendakan Pemanggilan Oknum Pejabat RRI Palu

Sebarkan artikel ini
Polisi Sudah Periksa 2 Orang Kasus Honorarium Dishub Palu
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Palu melalukan penyelidikan terkait dengan adanya honorarium penertiban angkutan barang khusus yakni mobil kontainer yang akan masuk kedalam kota pada Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dishub Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Aparat kepolisian agendakan pemanggilan oknum pejabat RRI Palu berinisial SS yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual terhadap Cleaning Service.

Hal itu diungkapkan Kasubnit XII Satreskrim Polresta Palu Aipda Muhammad Asrum saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Jumat (2/2/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Rencana terlapor (oknum pejabat RRI Palu) lagi yang mau di agendakan minggu depan,” ucapnya.

Baca juga: Beredar Rekaman Suara Oknum Pejabat RRI Palu Hubungi Korban Pelecehan Seksual, Terpaksa Siapkan Uang Untuk Polisi

Menurut Asrum, pihaknya saat ini sudah memeriksa 5 orang saksi termasuk saksi korban yaitu ER (23) dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Sudah 5 orang,” kata Asrum.

Perlu diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu sejak 25 Januari 2024 dengan nomor LP-B/132/I/2024/SPKT Polresta Palu/Polda Sulteng.

Diungkapkan korban dalam laporan itu bahwa terlapor (SS) mulanya meminta korban untuk mendatangi rumahnya di Jl Kartini, Kelurahan Lolu Utara pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita.

Baca juga: Mengenal Sultan Amin Badawi, Sosok Caleg Muda Optimis Bangun Perdagangan di Kota Palu

Tibanya korban, terlapor meminta masuk kedalam rumah tepatnya di dapur. Kemudian, terlapor langsung menarik tangan korban hingga terjadi dugaan pelecehan seksual tersebut.

Akibatnya, korban merasa takut dan lari keluar  dari rumah terlapor. Perlakuan tak senonoh yang diduga dilakukan terlapor membuat korban merasa trauma.